Menu

Mode Gelap
Gang Pepaya Wonosari Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Sabu Simpang Puncak Sebangar Jadi Lokasi Pengungkapan Sabu, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Lagi, Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR dan Klinik Terapung Gratis di Rupat Utara Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Timah, Uspika, Tanami Pohon Cemara dan Ketapang di Pantai Asmara Dewi Kundur Barat Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Bengkalis

Gang Pepaya Wonosari Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Sabu

badge-check


					Gang Pepaya Wonosari Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Sabu Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria berinisial MR (22) dan MA (21) dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip, satu buah topi, satu kotak warna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kasatresnarkoba juga mengungkapkan bahwa tersangka MR merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan hukum, MR sebelumnya pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda sesuai putusan pengadilan. Saat diamankan dalam perkara ini, MR diketahui masih menjalani masa pidana sekitar 7 bulan terkait kasus heroin tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Kembung Baru Pantau Swasembada

12 Juni 2026 - 13:31 WIB

Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Pipil di Desa Kuala Alam

12 Juni 2026 - 11:13 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pambang Pesisir Ajak Waega Mamfaat Lahan Kosong Untuk Berkebun

12 Juni 2026 - 08:04 WIB

Kurir Penjemput Sabu Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, 198 Gram Barang Bukti Diamankan

11 Juni 2026 - 17:23 WIB

Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Penyalahguna Sabu di Air Jamban

11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Trending di Bengkalis