Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru Pernyataan Pers Rida K Liamsi, mantan Chairman Riau Pos Group Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Abaikan Interupsi KPK Buru Bupati Kuansing, Dugaan Pencucian Uang dan Pemerasan Mengemuka

Nasional

Nadiem Divonis 10 Tahun, Hakim Abaikan Interupsi

badge-check


					Sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. (Foto: net) Perbesar

Sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. (Foto: net)

RiauKepri.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan dibacakan dalam sidang vonis, Selasa (30/6/2026), yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Jika tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah dan berdampak pada pelaksanaan program digitalisasi pendidikan nasional.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Sebagai pejabat negara, Nadiem dinilai tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta kooperatif mengikuti proses hukum.

Hakim Purwanto juga menyampaikan salinan lengkap putusan akan diserahkan kepada para pihak pada keesokan harinya. Menurut dia, putusan tersebut juga akan diunggah sehingga dapat diakses oleh masing-masing pihak.

“Dan untuk putusan, diawal kami sampaikan, bahwa putusan ini sudah lengkap, dan akan kami serahkan besok, sudah bisa terupload untuk bisa diterima masing-masing pihak. Demikian, untuk putusan hari ini dinyatakan selesai, dan ditutup,” ungkap dia dan kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Saat majelis hakim beranjak meninggalkan ruang sidang, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan interupsi. “Yang mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Majelis hakim pun tak menghiraukan, interupsi tersebut dan terus melangkah menuju pintu keluar. “Loh kenapa mesti buru-buru yang mulia, takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan,” tutur Ari.

*Kronologi Persidangan*

Perkara bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022. Jaksa menduga pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan riil sekolah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem kemudian didakwa turut bertanggung jawab karena dianggap berperan dalam pengambilan kebijakan penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama program digitalisasi pendidikan.

Persidangan berlangsung selama beberapa bulan dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan terdakwa, tuntutan jaksa, pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, replik jaksa, hingga duplik sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara disertai denda serta uang pengganti yang nilainya lebih besar dibandingkan putusan akhir. Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding karena meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MK Putuskan Pilkada Langsung, Bukan Lewat DPRD

30 Juni 2026 - 12:54 WIB

LAMR Apresiasi Pengakuan Menkeu, Dorong Segera Transfer DBH

24 Juni 2026 - 12:56 WIB

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Dirjen Imigrasi Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik

23 Juni 2026 - 11:27 WIB

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

18 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di Batam