Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Meranti

1000 Karung Beras Ditangkap, Karantina Terima Kasus dari Satpolairud Polres Meranti

badge-check

Konferensi pers Penyerahan perkara dan barang bukti di Mapolres Kepulauan Meranti. (Foto: ist) Perbesar

Konferensi pers Penyerahan perkara dan barang bukti di Mapolres Kepulauan Meranti. (Foto: ist)

RiauKepri.com, MERANTI – Sebanyak 25 ton beras yang diangkut menggunakan KM Kota Banyuwangi diamankan Satpolairud Polres Kepulauan Meranti karena diduga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Perkara tersebut kini diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Penyerahan perkara dan barang bukti itu dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (27/10/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika personel Satpolairud memeriksa aktivitas bongkar muat beras di sebuah gudang di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, pada Jumat (9/10) malam. Saat pemeriksaan, petugas menemukan muatan beras dari Tanjung Berlian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tidak disertai sertifikat kesehatan karantina.

“Pemeriksaan terhadap muatan kapal menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan. Dokumen ini penting untuk memastikan lalu lintas komoditas yang menjadi objek pengawasan karantina memenuhi ketentuan,” ujar Gede Adi.

Total barang bukti mencapai 1.000 karung atau 25 ton, terdiri atas 600 karung beras merek Istana Rumah Gadang dan 400 karung merek Dunia Kita. Setiap karung memiliki berat 25 kilogram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengangkutan beras itu melibatkan dua orang berinisial NH, nakhoda KM Kota Banyuwangi, dan IS, yang diduga mengatur pengangkutan sekaligus menerima muatan di Selatpanjang. Keduanya telah dimintai keterangan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait serta menelusuri proses pengiriman beras tersebut.

“Sejauh ini, dua orang yang telah dimintai keterangan masih berstatus saksi. Kami masih mendalami keterangan yang diperoleh dan melengkapi bahan penyelidikan sebelum menentukan langkah berikutnya,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, beras tersebut belum diserahkan kepada distributor di Selatpanjang dan masih berada dalam penguasaan IS.

“Muatan beras itu belum sampai ke tangan distributor. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang masih berada dalam penguasaan pihak yang terkait dengan pengiriman tersebut,” ungkapnya.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si., menegaskan bahwa setiap produk tumbuhan yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk sertifikat kesehatan.

Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan melalui perpindahan komoditas antardaerah. Karena itu, kondisi beras yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut sebelum ditentukan penanganannya.

“Nasib beras ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan hama atau penyakit yang membahayakan, pemusnahan dapat menjadi langkah yang diambil. Namun, jika hasil pemeriksaan menyatakan beras aman dan layak dikonsumsi, penanganan berikutnya akan dikoordinasikan sesuai aturan,” jelas Abdur Rohman.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran itu diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kegiatan konferensi pers turut dihadiri Kasi Humas Polres Kepulauan Meranti IPTU Iskandar Nopianto, Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdul Aziz Nasution, serta sejumlah wartawan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima perkara dan barang bukti kepada pihak balai karantina untuk proses lebih lanjut. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lagi Siapkan Paket Sabu, Pria di Selatpanjang Diciduk Polsek Tebing Tinggi

26 Okt 2026 - 20:14 WIB

Lagi Siapkan Paket Sabu, Pria di Selatpanjang Diciduk Polsek Tebing Tinggi

DPRD Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Edukasi SMPN 1 Tebing Tinggi, Bahas Tupoksi hingga Penanganan Perundungan

26 Okt 2026 - 18:56 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Edukasi SMPN 1 Tebing Tinggi, Bahas Tupoksi hingga Penanganan Perundungan

Warga Banglas Ditangkap Polsek Tebingtinggi, Kasus Membobol Rumah

25 Okt 2026 - 06:49 WIB

Warga Banglas Ditangkap Polsek Tebingtinggi, Kasus Membobol Rumah

Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres Gede: Polisi Harus Dekat dengan Masyarakat

23 Okt 2026 - 19:01 WIB

Jumat Berkah Polres Meranti Sasar Komunitas Becak, Kapolres Gede: Polisi Harus Dekat dengan Masyarakat

LGBT ‘Ancaman’ Bersama, Pemkab Meranti Bahas Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan

23 Okt 2026 - 18:32 WIB

LGBT ‘Ancaman’ Bersama, Pemkab Meranti Bahas Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
Trending di Meranti