RiauKepri.com, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Jumlah perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kini bertambah menjadi empat orang. Di saat yang sama, kepolisian membentuk tim khusus untuk mendalami kemungkinan adanya unsur makar di balik kasus tersebut.
Penambahan tersangka ini memperluas lingkaran pemeriksaan yang sebelumnya menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Sejumlah nama jenderal kini masuk dalam proses hukum, sementara penyidik mulai menelusuri lebih jauh motif dan tujuan dugaan penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu.
Penambahan tersebut adalah Irjen Pol Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri. Ia diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan penghapusan berkas hasil penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem Monitoring Center Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, Slamet diduga menyetujui permintaan penghapusan data hasil penyadapan yang diajukan tersangka lain pada awal Oktober 2026.
Dengan bertambahnya tersangka dan dibentuknya tim khusus untuk mendalami dugaan makar, kasus ini kini tidak hanya berkutat pada dugaan penyadapan ilegal.
Penyidik juga dituntut mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa tujuan di balik penggunaan infrastruktur teknologi kepolisian untuk aktivitas tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Makar
Bersamaan dengan bertambahnya jumlah tersangka, penyidikan kini berkembang pada kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang bertugas mendalami kasus ini. Tim tersebut dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga berupaya mengungkap motif dan tujuan di balik aktivitas tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kepentingan lain yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan kekuasaan pemerintahan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi masuk kategori perbuatan yang mengarah pada makar karena dinilai dapat membahayakan kepentingan negara dan pimpinan pemerintahan.
Namun, unsur makar tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Tiga Jenderal Ditahan, Satu Masih Sakit
Di tengah pengembangan perkara, tiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Sementara Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena dilaporkan mengalami sakit pascastroke.
Polisi juga telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli, terdiri dari tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli pidana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Terancam Sidang Kode Etik
Selain menghadapi proses pidana, keempat jenderal tersebut juga dipastikan akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses penegakan etik terhadap para tersangka terus dipersiapkan seiring perkembangan penyidikan. Meski demikian, Polri belum mengumumkan jadwal pelaksanaan sidang tersebut.
Dengan bertambahnya tersangka dan dibentuknya tim khusus untuk mendalami dugaan makar, kasus ini kini tidak hanya berkutat pada dugaan penyadapan ilegal.
Penyidik juga dituntut mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa tujuan di balik penggunaan infrastruktur teknologi kepolisian untuk aktivitas tersebut. (RK1/cnn/detik)











