Menu

Mode Gelap
Sekda Bintan Buka Turnamen Bola Volly Desa Gunung Kijang Cup III Tahun 2026 Polsek Mandau Bekuk Penyalah Guna Narkotika di Bathin Solapan Tim Polda Riau Lakukan Penilaian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Banglas Barat Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 25 Juni 2026: Batam Berpotensi Petir, Tanjungpinang Berawan Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita Konten Andreas Mazland Resahkan Masyarakat Riau, Komunitas Rumah Sunting Lapor ke LAMR

Lingga

Agung Minta Pengungkapan Kasus Investasi Bodong di Lingga Lebih Transparan

badge-check


					M. Agung Wira Dharma, SH. F: Dok Perbesar

M. Agung Wira Dharma, SH. F: Dok

RiauKepri.com, LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan investasi bodong bermodus asuransi BNI Life ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (19/5/2025). Kasus yang menjerat seorang tenaga pemasar berinisial SR ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 miliar.

SR, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga pemasar produk asuransi BNI Life di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang, diduga menipu puluhan nasabah dengan janji imbal hasil investasi hingga 20 persen per bulan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (7/5) lalu.

“Untuk tahap satu, berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari korban pada 11 Maret 2025. Dalam penyelidikan, diketahui SR menawarkan produk investasi ilegal yang mencatut nama BNI Life tanpa izin resmi. Setidaknya 30 korban melapor, dengan total kerugian sekitar Rp7,3 miliar. Jumlah itu bisa meningkat karena beberapa korban lain mengalami kerugian tambahan hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum tersangka, Elas Andra Dermawan, menyebut bahwa kliennya tidak bertindak sendiri dan kasus ini patut didalami sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan bahwa klien kami tidak berdiri sendiri. Ada pihak lain yang secara nyata menikmati aliran dana tersebut, namun belum tersentuh hukum,” tegasnya.

Ia meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja dan menyoroti adanya potensi ketimpangan dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, M. Agung Wira Dharma, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Lingga namun menekankan pentingnya transparansi dalam pengungkapan kasus ini. “Publik ingin tahu siapa saja pihak-pihak yang ikut membantu atau menikmati hasil kejahatan ini. Mustahil jika SR bertindak sendirian,” ujarnya.

Agung mendesak agar aparat penegak hukum membuka fakta-fakta secara menyeluruh demi keadilan bagi para korban. (RK9/hasyim)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penganiayaan di Lingga Masih Berjalan, GAM Kepri Ajak Hormati Mekanisme Hukum

17 Mei 2026 - 19:15 WIB

Lahan Sagu Pekaka Lingga, PT CSA Klaim Tak Sengaja, Pemda Minta Hentikan Land Clearing

3 April 2026 - 18:46 WIB

Deforestasi di Lingga Kembali Terjadi, Warga Pekake Angkat Suara

1 April 2026 - 10:41 WIB

Sekda Bintan Tegaskan LHP BPK Jadi Momentum Refleksi Pengelolaan PAD dan Retribusi Daerah

14 Februari 2026 - 07:39 WIB

Pemkab Lingga Matangkan Strategi Layanan Sosial, Fokus Perkuat Program ATENSI 2026

24 Desember 2025 - 06:49 WIB

Trending di Lingga