Menu

Otomatis
Breaking News

Bisnis

Pemegang Saham Setujui Dua Agenda RUPS LB BRK Syariah

badge-check

Pemegang Saham Setujui Dua Agenda RUPS LB BRK Syariah Perbesar

RiauKepri.com, PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan dua agenda yaitu pertama persetujuan modal inti perseroan, kedua penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan.

RUPS LB yang dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi MSi dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara berlangsung di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah ini dimulai pukul 09.45 WIB dan selesai pada pukul 11.45 WIB dan dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB mengatakan kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.

RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan rups lb ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Selain itu juga RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi Wardana, Rabu (13/11/2024).

Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.

“Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau Selaku Pemegang Saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi lagi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang

9 Sep 2026 - 14:21 WIB

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Kita Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Berutang

Bupati Siak Aktif Mengawal Karhutla Meski Sedang Pendidikan KPPD Lemhannas

9 Sep 2026 - 10:49 WIB

Bupati Siak Aktif Mengawal Karhutla Meski Sedang Pendidikan KPPD Lemhannas

49 Tersangka Karhutla Ditangkap, 2.958 Hektare Riau Jadi Korban Api

7 Sep 2026 - 20:37 WIB

49 Tersangka Karhutla Ditangkap, 2.958 Hektare Riau Jadi Korban Api

Dimulai dari Siak, Semakin Banyak Kepala Daerah Menuntut Keadilan ke Pusat

7 Sep 2026 - 11:15 WIB

Dimulai dari Siak, Semakin Banyak Kepala Daerah Menuntut Keadilan ke Pusat

Asap Karhutla Kembali Paksa Anak Pekanbaru Belajar dari Rumah

7 Sep 2026 - 07:33 WIB

Asap Karhutla Kembali Paksa Anak Pekanbaru Belajar dari Rumah
Trending di Pekanbaru