RiauKepri.com, MERANTI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar Rabu, 27 November 2024 mendatang. Selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi, S.Sos berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan pemungutan suara atau dikenal dengan istilah Formulir model C. “Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT,” ungkap Hanafi kepada Wartawan Sabtu (23/11/2024) siang.
Dijelaskan Hanafi, surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C biasanya akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara atau tepatnya pada 24 November 2024. Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS kepada pemilih yang bersangkutan.
Sebanyak 2.576 KPPS yang tersebar di 368 TPS se Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pengumuman hari dan tanggal pemungutan suara, agar yang berhak memilih datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Namun apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat,” jelasnya.
Selanjutnya, kata laki-laki yang akrab disapa Awang ini, berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurutnya, meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa e-KTP sebagai bukti identitas diri.
“Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan atau suket perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelasnya lagi.
Dibeberkan Awang pula, terkait keberadaan situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ juga masih banyak disalahartikan, karena sebagian masyarakat beranggapan apabila NIK sudah terdaftar di situs tersebut otomatis tidak perlu lagi surat undangan pemberitahuan pencoblosan.
“Perlu kami jelaskan bahwa link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pilkada serentak 2024 ini.
Awang juga menyampaikan terkait pelaksanaan pemberian suara, pemilih DPT akan dilayani oleh KPPS hak pilihnya sesuai dengan waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Untuk kategori pemilih pindahan (DPTb) akan dilayani hak pilihnya, paling cepat 2 jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, dalam hal pemilih pindahan hadir sebelum pukul 11.00 WIB karena mengalami keadaan memaksa maka pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.
“Kemudian untuk pemilihan tambahan atau DPK 1 jam sebelum TPS ditutup KPPS akan umumkan bahwa pemilih tambahan dipersilahkan untuk memberikan hak suara atau dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pemilih tambahan merupakan pemilik KTP El yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb dilayani hak pilihnya sesuai dengan alamat yang terdapat dalam KTP El yang bersangkutan atau sesuai RT/RW setempat,” pungkasnya. (AL).