RiauKepri.com, JAKARTA — Kabar gembira bagi yang membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah kini menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, kamu gak perlu lagi bayar BBN saat balik nama kendaraan bekas ke atas nama kamu sendiri.
Aturan ini berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Di situ dijelaskan, BBNKB hanya dikenakan sekali, yaitu saat beli kendaraan baru dari dealer.
Menurut Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, penghapusan BBNKB ini bertujuan menertibkan administrasi kendaraan dan memastikan data kepemilikan yang akurat. Pajak progresif juga sedang dikaji untuk dihapus.
“Kami ingin data pemilik kendaraan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini juga demi penegakan hukum yang lebih baik,” ujar Fatoni.
Meski bebas BBNKB, kamu tetap wajib balik nama agar data kendaraan sesuai identitas kamu. Ini penting untuk menghindari masalah pajak, tilang elektronik, atau urusan jual-beli di masa depan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
– KTP pemilik baru (asli + fotokopi)
– BPKB (asli + fotokopi)
– Kwitansi pembelian bermaterai & ditandatangani
– STNK (asli + fotokopi)
– Hasil pemeriksaan fisik dari Samsat
Prosedur Balik Nama Kendaraan:
- Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar
– Cek fisik kendaraan
– Isi formulir & serahkan dokumen
- Lanjut ke Samsat domisili pemilik baru
– Cek fisik ulang
– Urus mutasi BPKB & STNK baru
– Bayar biaya mutasi & penerbitan dokumen baru
- Ambil pelat nomor dan dokumen baru
– STNK dan BPKB atas nama kamu akan diterbitkan!
Sekarang balik nama kendaraan bekas jadi lebih hemat dan legalitas kamu pun lebih aman. Yuk, segera urus sebelum terlambat! (RK6)
Editor: Dana Asmara







