Menu

Mode Gelap
Sosialisasi B2SA di Ulu Maras, Pemprov Kepri Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Ketahanan Keluarga STV di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 11 Juni 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Hujan Ringan, Wilayah Kepulauan Dominan Cerah Berawan LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Rawit Dukung Ketahanan Pangan Bina Desa Mahasiswa PBM FIB Unilak Dalami Adat Pernikahan Mempura Siak

Nasional

Pemerintah Hapus BBN Kendaraan Bekas, Ini Syaratnya

badge-check


					Kendaraan Bekas. F: Net Perbesar

Kendaraan Bekas. F: Net

RiauKepri.com, JAKARTA — Kabar gembira bagi yang membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah kini menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, kamu gak perlu lagi bayar BBN saat balik nama kendaraan bekas ke atas nama kamu sendiri.

Aturan ini berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Di situ dijelaskan, BBNKB hanya dikenakan sekali, yaitu saat beli kendaraan baru dari dealer.

Menurut Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, penghapusan BBNKB ini bertujuan menertibkan administrasi kendaraan dan memastikan data kepemilikan yang akurat. Pajak progresif juga sedang dikaji untuk dihapus.

“Kami ingin data pemilik kendaraan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini juga demi penegakan hukum yang lebih baik,” ujar Fatoni.

Meski bebas BBNKB, kamu tetap wajib balik nama agar data kendaraan sesuai identitas kamu. Ini penting untuk menghindari masalah pajak, tilang elektronik, atau urusan jual-beli di masa depan.

 

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

– KTP pemilik baru (asli + fotokopi)

– BPKB (asli + fotokopi)

– Kwitansi pembelian bermaterai & ditandatangani

– STNK (asli + fotokopi)

– Hasil pemeriksaan fisik dari Samsat

 

Prosedur Balik Nama Kendaraan:

  1. Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar

– Cek fisik kendaraan

– Isi formulir & serahkan dokumen

 

  1. Lanjut ke Samsat domisili pemilik baru

– Cek fisik ulang

– Urus mutasi BPKB & STNK baru

– Bayar biaya mutasi & penerbitan dokumen baru

 

  1. Ambil pelat nomor dan dokumen baru

– STNK dan BPKB atas nama kamu akan diterbitkan!

 

Sekarang balik nama kendaraan bekas jadi lebih hemat dan legalitas kamu pun lebih aman. Yuk, segera urus sebelum terlambat! (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Imigrasi Ajak Jajaran Tinggalkan Praktik Lama dan Kembalikan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ditunda, Penerapan Batas Belanja Pegawai 30% APBD

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Peringatan Tsunami di Indonesia Berakhir, Korban Gempa Filipina Bertambah

8 Juni 2026 - 14:02 WIB

Usai Tes Kesehatan, 36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas Beasiswa PT TIMAH

8 Juni 2026 - 13:51 WIB

Anggota Polda Kepri Nurtakhim, Raih Prestasi Terbaik di Polda Sulsel

8 Juni 2026 - 08:43 WIB

Trending di Nasional