Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 27 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

Nasional

Pemerintah Hapus BBN Kendaraan Bekas, Ini Syaratnya

badge-check


					Kendaraan Bekas. F: Net Perbesar

Kendaraan Bekas. F: Net

RiauKepri.com, JAKARTA — Kabar gembira bagi yang membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah kini menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, kamu gak perlu lagi bayar BBN saat balik nama kendaraan bekas ke atas nama kamu sendiri.

Aturan ini berlaku berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Di situ dijelaskan, BBNKB hanya dikenakan sekali, yaitu saat beli kendaraan baru dari dealer.

Menurut Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, penghapusan BBNKB ini bertujuan menertibkan administrasi kendaraan dan memastikan data kepemilikan yang akurat. Pajak progresif juga sedang dikaji untuk dihapus.

“Kami ingin data pemilik kendaraan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini juga demi penegakan hukum yang lebih baik,” ujar Fatoni.

Meski bebas BBNKB, kamu tetap wajib balik nama agar data kendaraan sesuai identitas kamu. Ini penting untuk menghindari masalah pajak, tilang elektronik, atau urusan jual-beli di masa depan.

 

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

– KTP pemilik baru (asli + fotokopi)

– BPKB (asli + fotokopi)

– Kwitansi pembelian bermaterai & ditandatangani

– STNK (asli + fotokopi)

– Hasil pemeriksaan fisik dari Samsat

 

Prosedur Balik Nama Kendaraan:

  1. Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar

– Cek fisik kendaraan

– Isi formulir & serahkan dokumen

 

  1. Lanjut ke Samsat domisili pemilik baru

– Cek fisik ulang

– Urus mutasi BPKB & STNK baru

– Bayar biaya mutasi & penerbitan dokumen baru

 

  1. Ambil pelat nomor dan dokumen baru

– STNK dan BPKB atas nama kamu akan diterbitkan!

 

Sekarang balik nama kendaraan bekas jadi lebih hemat dan legalitas kamu pun lebih aman. Yuk, segera urus sebelum terlambat! (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

26 April 2026 - 11:56 WIB

Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

24 April 2026 - 11:18 WIB

Ketua Karang Taruna Kota Batam Kunjungi Pengurus Nasional Karang Taruna di Sekretariat PNKT

23 April 2026 - 20:01 WIB

Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI

22 April 2026 - 16:46 WIB

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mencuat, Bidik Peserta Menengah Atas

21 April 2026 - 20:12 WIB

Trending di Nasional