Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Laut Sedunia, TP PKK Kuala Maras dan Anambas Foundation Gelar Aksi Bersih Pantai. Di Meranti, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel TP PKK Kuala Maras Gelar Senam Sehat dan Aksi Bersih Pantai, Wujudkan Desa Sehat dan Bersih Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial

Nasional

Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Ormas yang Langgar Aturan

badge-check


					Wakil Menteri Dalam Negeri , Bima Arya Sugiarto. F: Dok Perbesar

Wakil Menteri Dalam Negeri , Bima Arya Sugiarto. F: Dok

RiauKepri.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum atau bertindak di luar batas kewenangannya.

Penegasan tersebut disampaikan Bima sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan penegakan hukum terhadap premanisme dan ormas bermasalah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

“Satgas ini fokus pada deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap tindakan premanisme dan ormas yang melanggar aturan,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mendorong pembentukan Satgas serupa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Bima menjelaskan bahwa Satgas di daerah memiliki wewenang untuk menindak secara hukum jika ditemukan pelanggaran serius, seperti tindakan kekerasan atau intimidasi.

Selain itu, Kemendagri terus melakukan evaluasi terhadap aktivitas ormas dan meminta pemerintah daerah untuk aktif menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh ormas.

Sanksi yang dapat dikenakan, lanjut Bima, bervariasi mulai dari tindakan administratif, proses pidana, hingga pembubaran organisasi. Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ormas berada di bawah dua kementerian, tergantung pada status hukum ormas tersebut.

Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin. Sementara itu, ormas yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat direkomendasikan untuk dicabut status hukumnya melalui kementerian terkait.

“Perangkat hukum dan regulasi yang mengatur keberadaan ormas sudah tersedia. Tinggal bagaimana aparat di masing-masing tingkatan menjalankannya secara tegas dan konsisten,” kata Bima. (*)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

4 Juni 2026 - 08:40 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

4 Juni 2026 - 06:38 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, IKPKR Jawa Barat Kecam Dugaan Ujaran SARA terhadap Suku Melayu: Persatuan Indonesia Harus Dijaga

1 Juni 2026 - 13:14 WIB

36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT TIMAH, Tes Kesehatan Sebagai Penentu

31 Mei 2026 - 18:34 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, PT Timah TBK Distribusikan 268 Ekor Sapi Untuk Empat Provinsi

22 Mei 2026 - 13:25 WIB

Trending di Nasional