Menu

Mode Gelap
Sosialisasi B2SA di Ulu Maras, Pemprov Kepri Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Ketahanan Keluarga STV di Tambelan, Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 11 Juni 2026: Tanjungpinang dan Batam Berpotensi Hujan Ringan, Wilayah Kepulauan Dominan Cerah Berawan LAMR: Jangan Diamkan Pelanggaran HAM Kepada Masyarakat Adat Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai Rawit Dukung Ketahanan Pangan Bina Desa Mahasiswa PBM FIB Unilak Dalami Adat Pernikahan Mempura Siak

Nasional

Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Ormas yang Langgar Aturan

badge-check


					Wakil Menteri Dalam Negeri , Bima Arya Sugiarto. F: Dok Perbesar

Wakil Menteri Dalam Negeri , Bima Arya Sugiarto. F: Dok

RiauKepri.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum atau bertindak di luar batas kewenangannya.

Penegasan tersebut disampaikan Bima sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan penegakan hukum terhadap premanisme dan ormas bermasalah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

“Satgas ini fokus pada deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap tindakan premanisme dan ormas yang melanggar aturan,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mendorong pembentukan Satgas serupa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Bima menjelaskan bahwa Satgas di daerah memiliki wewenang untuk menindak secara hukum jika ditemukan pelanggaran serius, seperti tindakan kekerasan atau intimidasi.

Selain itu, Kemendagri terus melakukan evaluasi terhadap aktivitas ormas dan meminta pemerintah daerah untuk aktif menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh ormas.

Sanksi yang dapat dikenakan, lanjut Bima, bervariasi mulai dari tindakan administratif, proses pidana, hingga pembubaran organisasi. Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ormas berada di bawah dua kementerian, tergantung pada status hukum ormas tersebut.

Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin. Sementara itu, ormas yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat direkomendasikan untuk dicabut status hukumnya melalui kementerian terkait.

“Perangkat hukum dan regulasi yang mengatur keberadaan ormas sudah tersedia. Tinggal bagaimana aparat di masing-masing tingkatan menjalankannya secara tegas dan konsisten,” kata Bima. (*)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Imigrasi Ajak Jajaran Tinggalkan Praktik Lama dan Kembalikan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ditunda, Penerapan Batas Belanja Pegawai 30% APBD

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Peringatan Tsunami di Indonesia Berakhir, Korban Gempa Filipina Bertambah

8 Juni 2026 - 14:02 WIB

Usai Tes Kesehatan, 36 Siswa Resmi Jadi Penerima Program Kelas Beasiswa PT TIMAH

8 Juni 2026 - 13:51 WIB

Anggota Polda Kepri Nurtakhim, Raih Prestasi Terbaik di Polda Sulsel

8 Juni 2026 - 08:43 WIB

Trending di Nasional