Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 27 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

Nasional

Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Ormas yang Langgar Aturan

badge-check


					Wakil Menteri Dalam Negeri , Bima Arya Sugiarto. F: Dok Perbesar

Wakil Menteri Dalam Negeri , Bima Arya Sugiarto. F: Dok

RiauKepri.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum atau bertindak di luar batas kewenangannya.

Penegasan tersebut disampaikan Bima sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan penegakan hukum terhadap premanisme dan ormas bermasalah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.

“Satgas ini fokus pada deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap tindakan premanisme dan ormas yang melanggar aturan,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mendorong pembentukan Satgas serupa di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Bima menjelaskan bahwa Satgas di daerah memiliki wewenang untuk menindak secara hukum jika ditemukan pelanggaran serius, seperti tindakan kekerasan atau intimidasi.

Selain itu, Kemendagri terus melakukan evaluasi terhadap aktivitas ormas dan meminta pemerintah daerah untuk aktif menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh ormas.

Sanksi yang dapat dikenakan, lanjut Bima, bervariasi mulai dari tindakan administratif, proses pidana, hingga pembubaran organisasi. Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ormas berada di bawah dua kementerian, tergantung pada status hukum ormas tersebut.

Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin. Sementara itu, ormas yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat direkomendasikan untuk dicabut status hukumnya melalui kementerian terkait.

“Perangkat hukum dan regulasi yang mengatur keberadaan ormas sudah tersedia. Tinggal bagaimana aparat di masing-masing tingkatan menjalankannya secara tegas dan konsisten,” kata Bima. (*)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

26 April 2026 - 11:56 WIB

Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

24 April 2026 - 11:18 WIB

Ketua Karang Taruna Kota Batam Kunjungi Pengurus Nasional Karang Taruna di Sekretariat PNKT

23 April 2026 - 20:01 WIB

Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI

22 April 2026 - 16:46 WIB

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mencuat, Bidik Peserta Menengah Atas

21 April 2026 - 20:12 WIB

Trending di Nasional