Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Riau

Adoi! Istri di Inhu Curi Uang Suami Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Suami dan isteri pilih damai. Perbesar

Suami dan isteri pilih damai.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Seorang pria berinisial AK (35) di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaporkan istrinya sendiri, LY (31), ke polisi setelah mendapati uang miliknya sebesar Rp140 juta dicuri. Peristiwa itu terjadi dan dilaporkan ke Polsek Kelayang pada Senin (21/7/2025).

Kepolisian Sektor Kelayang telah menerima laporan tersebut dengan Nomor: LP/B/34/XII/2024/SPKT/Polsek Kelayang/Polres Inhu/Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LY mengambil uang milik suaminya tanpa izin untuk membantu keluarganya yang terlilit utang.

“Pencurian dilakukan oleh istrinya untuk membantu keluarganya yang sedang mengalami masalah keuangan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.

Setelah proses mediasi, kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice atau penyelesaian damai di luar jalur pidana. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Perkara pencurian dalam keluarga ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Pelaku dan pelapor telah sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut,” kata Aiptu Misran.

Dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis, LY menyatakan bersedia mengembalikan seluruh uang Rp140 juta kepada suaminya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Jika perjanjian ini dilanggar, maka pelaku siap menerima proses hukum,” ujar Misran. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak: Jika Belum Bisa Melayani dengan Baik, Jangan Malu Minta Maaf

12 Januari 2026 - 14:53 WIB

PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

12 Januari 2026 - 12:40 WIB

Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Pakar: Pipa Gas PT TGI Meledak Lagi Karena Tidak Ada Inspeksi Menyeluruh

11 Januari 2026 - 11:45 WIB

Sultan Menangis

11 Januari 2026 - 07:32 WIB

Trending di Minda