RiauKepri.com, BINTAN – DPRD Kabupaten Bintan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan. Penetapan ini menjadi tonggak awal perjalanan pembangunan Bintan lima tahun ke depan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan komitmen pimpinan serta anggota DPRD selama proses pembahasan. Ia menyebut dokumen RPJMD ini disusun berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan visi “Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif, dan Sejahtera.”
Visi tersebut dijabarkan melalui empat misi strategis, yakni membangun SDM unggul, memperkuat daya saing ekonomi kepulauan, mempercepat pemerataan infrastruktur ramah lingkungan, serta mereformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tapi peta jalan pembangunan yang harus dijalankan bersama. Penyelarasan dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Kepri menjadi kunci agar Bintan memberi kontribusi maksimal,” tegas Roby.
Ketua DPRD Bintan, Hj. Fiven Sumanti, turut mengapresiasi semangat gotong royong antara legislatif dan eksekutif selama perumusan RPJMD. “Lima tahun ke depan adalah waktu kita untuk membuktikan komitmen ini. Program yang dirancang harus tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Perda RPJMD akan dikirim ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi sebelum dilaksanakan penuh. Roby mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal jalannya pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
“Ini adalah langkah awal menuju lima tahun emas bagi Bintan,” pungkasnya. (RK9)
Editor: Dana Asmara







