Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Ahad 10 Mei 2026: Batam dan Tanjungpinang Berpotensi Hujan Ringan, Natuna-Anambas Waspada Angin Kencang Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu Sukses Gelar Porseni SD/MI Siantan, KKG Tuah Siantan Tuai Apresiasi Disdikpora Anambas

Pekanbaru

Lindungi Pekerja, Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK

badge-check


					 Abdul Wahid, Gubernur Riau Perbesar

Abdul Wahid, Gubernur Riau

RiauKepri.com, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang kian kompleks.

Peluncuran Satgas PHK Riau dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta jajaran Forkopimda lainnya.

“Kita melihat banyak fenomena PHK yang dilakukan tanpa alasan jelas. Sementara tekanan ekonomi memang berat, tapi pekerja juga adalah rakyat kita yang harus dilindungi,” kata Gubri Wahid dalam peluncuran yang digelar di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).

Posko Satgas

Posko utama Satgas PHK akan beroperasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, yang dapat diakses masyarakat pekerja untuk melaporkan kasus PHK sepihak atau masalah ketenagakerjaan lainnya.

Gubri Wahid menyebut, kasus PHK terbesar di Riau tahun ini terjadi di PT Pulau Sambu, Indragiri Hilir, pada Februari 2025, dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 3.000 orang. Namun, melalui pendekatan bersama aparat, sekitar 2.000 pekerja berhasil kembali dipekerjakan.

“Ini contoh solusi yang kita cari. Maka Satgas PHK ini dibentuk agar kasus seperti itu bisa diurai sejak dini,” ujar Wahid.

Kolaborasi Lintas Instansi

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menambahkan, Satgas PHK dibentuk untuk mengakomodir seluruh persoalan ketenagakerjaan, baik dari sisi pekerja maupun pelaku usaha. Ia menegaskan pentingnya pendekatan asesmen ulang terhadap karyawan yang terkena PHK.

“Seperti kasus PT Sambu, kita akan asesmen apakah karyawan bisa direkrut kembali sesuai keterampilan yang dimiliki,” jelasnya.

Sementara itu, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menyambut positif inisiatif ini, seraya menekankan bahwa Satgas menjadi jembatan solusi antara buruh dan pengusaha.

“Ini langkah strategis untuk mencegah konflik dan menjaga keadilan. Masalah tenaga kerja harus diurai bersama, bukan saling menyalahkan,” tegas Pangdam.

Fokus Satgas

Satgas PHK Riau akan bertugas mendeteksi potensi konflik ketenagakerjaan, menengahi persoalan, hingga memberikan rekomendasi penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Pemerintah berharap keberadaan Satgas mampu menekan angka PHK sepihak di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

“Kita ingin mencari solusi, bukan hanya mencatat masalah,” tutup Gubri. (Galeri)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa

9 Mei 2026 - 16:45 WIB

Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut

9 Mei 2026 - 13:16 WIB

Tamu Beradat

9 Mei 2026 - 05:44 WIB

Besok, Peluncuran Buku Karmila Sari Digelar di Balai Adat LAMR Riau

7 Mei 2026 - 13:40 WIB

Langkah Terakhir Menuju Pucuk BSP di Tangan Bupati Siak

6 Mei 2026 - 14:02 WIB

Trending di Pekanbaru