RiauKepri.com, ANAMBAS — Sahala Gultom, S.H., selaku Kuasa Hukum Nur Meifiani, kembali melayangkan surat somasi kepada Agusriyandi alias Rian. Ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan terhadap pihak tersebut, melalui surat bernomor 024/SG-LAW/SMS/XI/2025 tertanggal Kamis, 13 November 2025.
Somasi kedua ini dilayangkan menyusul tidak adanya tanggapan dari pihak Agusriyandi atas somasi pertama yang dikirim pada 5 November 2025 lalu, dengan surat bernomor 023/SG-LAW/SMS/XI/2025 perihal pengosongan gudang.
Dalam surat tersebut, Sahala meminta agar Agusriyandi segera mengosongkan dua pintu gudang milik kliennya, Nur Meifiani, yang berlokasi Jl. Dermaga 1 RT. 01/RW.01 Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja. Gudang itu merupakan bagian dari tanah dan bangunan yang sah secara hukum, tercatat dalam Sertifikat Nomor 32.07.06.05.4.00568 atas nama Taufik (Alm).
Sahala menegaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dalam akta perdamaian Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA, gudang tersebut merupakan hak milik sah kliennya sebagai ahli waris dari Taufik (Alm).
Menurutnya, saat ini gudang dua pintu tersebut masih dikuasai oleh Agusriyandi tanpa izin pemilik yang sah. “Awalnya hanya dua pintu, tapi karena telah dipasang sekat oleh Rian, sekarang seolah-olah menjadi tiga pintu dan tetap ia kuasai tanpa izin,” ungkap Sahala Gultom.
Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum karena termasuk dalam kategori memasuki dan menggunakan tanah milik orang lain tanpa izin. “Hal ini diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP serta Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah,” jelasnya.
Sahala juga menyebut, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya. Selama kurang lebih tiga tahun, Agusriyandi menggunakan gudang tersebut tanpa izin dengan estimasi kerugian mencapai Rp25 juta.
Atas dasar itu, dalam somasi kedua ini, pihak kuasa hukum kembali menegaskan agar Agusriyandi segera mengosongkan gudang dan menyerahkan kembali kepada pemilik yang sah, Nur Meifiani, dalam waktu tiga hari sejak surat diterima.
Selain meminta pengosongan, Sahala juga menuntut agar Agusriyandi mengganti kerugian materiil sebesar Rp25 juta sebagai kompensasi atas pemakaian gudang tanpa izin tersebut.
“Kami berharap Saudara Rian memiliki itikad baik untuk segera memenuhi isi somasi ini tanpa harus menempuh jalur hukum lebih lanjut,” kata Sahala.
Namun, ia menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, pihaknya siap mengambil langkah tegas. “Apabila dalam tiga hari tidak diindahkan, kami akan memperluas laporan pidana dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.
Gugatan tersebut, lanjut Sahala, akan mencakup perkara perbuatan melawan hukum serta pengosongan objek sengketa.
Ia menambahkan, langkah hukum ini diambil bukan semata-mata untuk menekan pihak lawan, tetapi untuk menegakkan hak kepemilikan kliennya yang telah diakui oleh pengadilan.
“Segala tindakan kami berdasarkan aturan hukum yang jelas,” tegas Sahala.
Adapun dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. (RK15)







