RiauKepri.com, BATAM – Di tengah meningkatnya kasus penyimpangan profesi di lapangan, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi seluruh wartawan Indonesia. Peringatan ini disampaikan Ahli Pers Dewan Pers Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menyusul munculnya sejumlah praktik tidak profesional yang mencoreng dunia jurnalistik.
Saibansah mengungkapkan, masih ditemukan wartawan yang memproduksi berita dengan motif negatif dan menyerang pihak tertentu tanpa dasar yang jelas. Padahal, ia menegaskan, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang niat buruk dalam proses pemberitaan.
“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Saibansah, salah satu pelanggaran yang marak belakangan adalah penggunaan media untuk menyerang kehormatan individu atau institusi tanpa melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut, lanjutnya, bertentangan langsung dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan informasi.
“Sebagai wartawan, bahkan memiliki niat membuat berita demi kepentingan pribadi saja sudah salah. Apalagi sampai menyerang pribadi tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers merupakan koridor utama yang harus dijalankan setiap jurnalis. Tanpa itu, perlindungan hukum yang biasanya diberikan kepada wartawan tidak dapat lagi diberlakukan bila terjadi pelanggaran.
Saibansah juga menyoroti praktik pemerasan oleh oknum yang memanfaatkan profesi wartawan. Modus yang sering ditemukan adalah membuat berita negatif lalu menawarkan penghapusan atau take down setelah menerima imbalan.
“Dewan Pers jelas melarang penghapusan berita. Informasi yang sudah dipublikasikan menjadi hak masyarakat. Pengecualian hanya diberikan jika berita tersebut berpotensi mengancam keamanan negara,” ujarnya.
Saibansah berharap seluruh wartawan dapat kembali menegakkan profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga dan fungsi pers sebagai pilar informasi berjalan sebagaimana mestinya. (*)







