Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Batam

Dewan Pers Ingatkan Ancaman Penyimpangan Profesi: Wartawan Diminta Kembali ke Rel Etika

badge-check


					Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani bersama Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: PWI Kepri) Perbesar

Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani bersama Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: PWI Kepri)

RiauKepri.com, BATAM – Di tengah meningkatnya kasus penyimpangan profesi di lapangan, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi seluruh wartawan Indonesia. Peringatan ini disampaikan Ahli Pers Dewan Pers Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menyusul munculnya sejumlah praktik tidak profesional yang mencoreng dunia jurnalistik.

Saibansah mengungkapkan, masih ditemukan wartawan yang memproduksi berita dengan motif negatif dan menyerang pihak tertentu tanpa dasar yang jelas. Padahal, ia menegaskan, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas melarang niat buruk dalam proses pemberitaan.

“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Saibansah, salah satu pelanggaran yang marak belakangan adalah penggunaan media untuk menyerang kehormatan individu atau institusi tanpa melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut, lanjutnya, bertentangan langsung dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan verifikasi dan keberimbangan informasi.

“Sebagai wartawan, bahkan memiliki niat membuat berita demi kepentingan pribadi saja sudah salah. Apalagi sampai menyerang pribadi tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan Dewan Pers merupakan koridor utama yang harus dijalankan setiap jurnalis. Tanpa itu, perlindungan hukum yang biasanya diberikan kepada wartawan tidak dapat lagi diberlakukan bila terjadi pelanggaran.

Saibansah juga menyoroti praktik pemerasan oleh oknum yang memanfaatkan profesi wartawan. Modus yang sering ditemukan adalah membuat berita negatif lalu menawarkan penghapusan atau take down setelah menerima imbalan.

“Dewan Pers jelas melarang penghapusan berita. Informasi yang sudah dipublikasikan menjadi hak masyarakat. Pengecualian hanya diberikan jika berita tersebut berpotensi mengancam keamanan negara,” ujarnya.

Saibansah berharap seluruh wartawan dapat kembali menegakkan profesionalisme agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga dan fungsi pers sebagai pilar informasi berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam

19 Januari 2026 - 09:50 WIB

Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang

19 Januari 2026 - 06:31 WIB

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru

14 Januari 2026 - 21:03 WIB

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM

14 Januari 2026 - 20:55 WIB

Gejolak di The Icon Central: Warga Tempel Spanduk Tolak Homestay, Tuntut IPL Diturunkan

14 Januari 2026 - 17:17 WIB

Trending di Batam