Menu

Mode Gelap
TP PKK Kuala Maras Gelar Senam Sehat dan Aksi Bersih Pantai, Wujudkan Desa Sehat dan Bersih Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial Tetti Amalia Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Polsek Jemaja, Perkuat Kemandirian Pangan Daerah Matangkan Persiapan Porprov Kepri 2026, Tarung Derajat Anambas Pasang Target Tiga Emas

Siak

Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana

badge-check


					Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli. (Foto: Ist) Perbesar

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, SIAK– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Siak dan meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke daerah rawan bencana selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Afni menegaskan bahwa masyarakat, terutama orangtua dan satuan pendidikan, diharapkan lebih berhati-hati menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

“Kami mengimbau agar jangan dulu berlibur ke daerah rawan bencana,” ujar Afni, Sabtu (6/12/2025).

Penetapan status siaga darurat itu diperkuat melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025 yang dikeluarkan pada 5 Desember 2025. Status tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, pemerintah daerah meminta seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk tidak menyelenggarakan kegiatan di luar sekolah maupun di luar Kabupaten Siak. Kegiatan seperti class meeting, studi tiru, dan kunjungan wisata diminta ditunda hingga status darurat dicabut.

Kepala sekolah juga diminta menyampaikan imbauan ini kepada orangtua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru 2026. Orangtua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah.

Pemerintah daerah turut mengingatkan sekolah agar tetap berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perkembangan kondisi cuaca. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kewaspadaan terhadap potensi ancaman bencana di lingkungan sekitar sekolah.

Selain itu, para koordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan diminta memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan agar kebijakan masa siaga darurat dapat berjalan efektif demi keselamatan peserta didik dan masyarakat. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKASINDO Apresiasi Afni, Annisa dan Zukri, Perjuangan Kepala Daerah Dongkrak Harga TBS Petani

5 Juni 2026 - 22:16 WIB

BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton

5 Juni 2026 - 16:10 WIB

Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

4 Juni 2026 - 16:12 WIB

Setelah Menanti 20 Tahun, Warga Balaikayang Siak Terima Sertifikat Hak Milik

4 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kritisi DBH Migas, Bupati Siak: Daerah Membantu Subsidi Energi Nasional, Tapi Fiskal Tidak Proporsional

3 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Siak