Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Batam

Ditsamapta Polda Kepri Ringkus 16 Penjual Miras Ilegal di Kota Batam

badge-check

Ditsamapta Polda melakukan pelaksanaan Tipiring yang menyasar beberapa lokasi. (Foto: Humas Polda Kepri) Perbesar

Ditsamapta Polda melakukan pelaksanaan Tipiring yang menyasar beberapa lokasi. (Foto: Humas Polda Kepri)

RiauKepri.com, BATAM – Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, melalui pelaksanaan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di Kota Batam.

Kegiatan penindakan digelar pada Kamis (4/12/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, menyasar beberapa lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat peredaran miras ilegal, yakni Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 16 orang tersangka penjual miras diamankan beserta barang bukti berupa 93 botol miras berbagai merek. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.

Pada Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, ke-16 tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam untuk mengikuti sidang Tipiring. Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa para tersangka telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.

Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis dengan melibatkan personel gabungan dari Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., turut didukung perwira dan personel lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Ditsamapta Polda Kepri menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam, khususnya terkait maraknya peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BEI Kepri Gandeng Media, Investor Pasar Modal Tumbuh 50 Persen

24 Okt 2026 - 06:30 WIB

BEI Kepri Gandeng Media, Investor Pasar Modal Tumbuh 50 Persen

Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media

23 Okt 2026 - 09:23 WIB

Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media

Ombudsman Kepri Turun Langsung ke Lapas Batam, Pelayanan Publik dan Hak Warga Binaan Jadi Sorotan

23 Okt 2026 - 06:25 WIB

Ombudsman Kepri Turun Langsung ke Lapas Batam, Pelayanan Publik dan Hak Warga Binaan Jadi Sorotan

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

22 Okt 2026 - 14:33 WIB

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Datangi Graha PWI Kepri, Kevin Manurung Curhat Dikeluarkan Rektor ITEBA Batam

22 Okt 2026 - 14:23 WIB

Datangi Graha PWI Kepri, Kevin Manurung Curhat Dikeluarkan Rektor ITEBA Batam
Trending di Batam