RiauKepri.com, PEKANBARU- Manajemen PT Sinar Inti Sawit (PT SIS) berkunjung ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terkait beredarnya unggahan di media sosial yang dinilai berpotensi menyinggung salah satu suku. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (9/12) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT SIS, Suryanto Lim, menyampaikan klarifikasi bahwa manajemen maupun karyawan perusahaan tidak terlibat dalam pembuatan ataupun penyebaran konten yang mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA. Ia menegaskan komitmen PT SIS untuk senantiasa menghormati nilai-nilai adat, budaya, serta keberagaman masyarakat yang hidup di Provinsi Riau.
PT SIS juga menyatakan keterbukaannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna menelusuri sumber unggahan yang beredar, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Timbalan I Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk H. Tarlaili, menekankan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa pernyataan yang berpotensi menyinggung suku, adat, dan identitas masyarakat harus disikapi dengan kehati-hatian, demi menjaga persatuan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“LAMR akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan menyeluruh atas persoalan yang berkembang,” kata Datuk Tarlaili
Dalam kesempatan yang sama, turut dibahas penyitaan kebun kelapa sawit yang dikelola PT SIS oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kebun yang berlokasi di Desa Pamesi dan Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan luas sekitar 732,69 hektare, dinilai berada dalam kawasan hutan. Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH telah memasang papan penanda penyitaan di lokasi sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penertiban pengelolaan kawasan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Suryanto Lim menyatakan bahwa pihak perusahaan meyakini lahan yang dikelola berada di luar kawasan konservasi hutan dan diperoleh berdasarkan izin lokasi yang sah, serta melalui proses pembelian kebun masyarakat secara bertahap. Ia menegaskan PT SIS menghormati proses yang sedang berjalan dan akan menempuh mekanisme hukum serta administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RK1/*)







