RiauKepri.com, MERANTI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti menyoroti sikap Kepegawaian Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dianggap abai terhadap aktivitas bongkar muat di jalur pelayaran utama Selat Air Hitam, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepada Wartawan, Ahad (28/12/2025) malam, Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, tindakan KSOP yang dinilai “tutup mata” ini berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan mencemari lingkungan.
Ilham mengungkapkan, “Bongkar muat barang secara umum wajib dilakukan di pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi atau izin resmi, bukan di tengah laut atau jalur pelayaran utama. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran, serta untuk mencegah pencemaran lingkungan.” Namun, kata Ilham, hingga kini pihak KSOP belum menunjukkan respons yang baik terhadap aspirasi yang telah disampaikan oleh HMI.
Sikap KSOP yang tidak memberikan perhatian terhadap permasalahan ini, menurut HMI, harus ditanggapi dengan tegas. “Tutup mata yang dilakukan KSOP ini seharusnya disikapi dengan serius dan segera ditindaklanjuti,” tambah Ilham.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta sejumlah peraturan pelaksana lainnya, ada beberapa aturan penting yang harus dipatuhi terkait aktivitas bongkar muat barang, yaitu:
Lokasi Bongkar Muat: Kegiatan bongkar muat (stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery) harus dilakukan di terminal atau area labuh yang ada di dalam pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau pengelola terminal khusus.
Keselamatan dan Keamanan: Bongkar muat di tengah laut atau jalur pelayaran tanpa izin yang tepat sangat berbahaya. Aktivitas tersebut bisa melanggar standar keselamatan pelayaran, yang mencakup kelaiklautan kapal, pemuatan, dan perlindungan maritim.
Transshipment Ilegal: Praktik alih muatan di tengah laut tanpa izin atau yang dikenal dengan istilah illegal transshipment dilarang keras oleh pemerintah Indonesia. Aktivitas ini sering kali terkait dengan penyelundupan barang dan pelanggaran hukum lainnya.
Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan bongkar muat dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana, termasuk denda, pembekuan atau pencabutan izin, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
HMI Kepulauan Meranti khawatir jika aktivitas pelayaran di akhir tahun ini semakin padat, akan meningkatkan potensi kecelakaan dan pelanggaran yang membahayakan banyak pihak. “Kegiatan keberangkatan kapal di akhir tahun ini sangat padat. Kami khawatir jika hal ini dibiarkan, akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang sangat berbahaya,” kata Ilham.
Untuk itu, HMI mendesak pihak berwenang, terutama Kepolisian, untuk segera melakukan tindakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. “Kami meminta agar kepolisian mengambil langkah hukum seperti adagium hukum terkenal, Fiat Justitia Ruat Caelum (Biarkan keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh),” tegas Ilham.
Ilham juga menambahkan, HMI meminta agar penyidikan dilakukan terhadap pejabat KSOP Kelas IV Selatpanjang yang dinilai telah tutup mata terhadap permasalahan ini.
“Penyidikan harus segera dilakukan terhadap pejabat KSOP yang kami anggap tidak bertanggung jawab dalam persoalan ini,” ujar Ilham.
Dalam hal ini ada Kewenangan Polri yang mana, Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 1, angka 1 dan 2, pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan penyidikan terkait pelanggaran hukum yang terjadi. Oleh karena itu, HMI berharap pihak Kepolisian dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya untuk menangani kasus ini.
Seiring berjalannya waktu, HMI berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan aktivitas bongkar muat dapat dilakukan dengan sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya keselamatan pelayaran dan lingkungan yang lebih baik. (RK12).







