RiauKepri.com, MERANTI – Jajaran Polsek Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah di Jalan Dorak Gang Babussalam, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (6/1/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan yang diterima, tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai,” ujar AKP J.A. Lubis, Rabu (7/1/2026).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, SH. Saat dilakukan penindakan, salah satu tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di dalam kamar rumah tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial US alias U (37), yang diduga berperan sebagai pengedar, serta RS alias R (27) yang berperan sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 76 paket kecil sabu dan satu paket sedang sabu. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), dua kaleng tempat penyimpanan, gunting, mancis, uang tunai, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Total berat kotor barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 28,15 gram,” jelas AKP J.A. Lubis.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui sempat menggunakan sabu sebelum penangkapan dilakukan. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RK12).







