RiauKepri.com, BATAM — Kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) menandai komitmen politik bersama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan pesat dan pelestarian identitas budaya lokal.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (21/1/2026). Paripurna ini sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Seluruh fraksi DPRD Batam, yakni Nasdem, Gerindra, PDI-P, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan PAN–Demokrat–PP, dan Hanura–PSI–PKN—menyatakan pandangan senada untuk melanjutkan Ranperda LAM ke tahap pembahasan lebih mendalam.
Kesamaan sikap tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penguatan adat dan budaya Melayu menjadi agenda bersama lintas partai. Disepakati sebagai Ketua Panitia Khusus M Yunus dari Demokrat, didampingi Surya Makmur Nasution dari PKB sebagai Wakil Ketua.
Tergabung sebagai anggota Pansus: Taufik Ace Muntasir, Asnawati Atiq, M Putra (NasDem), Banyu Ari Novianto, Azwar Anas (Gerindra), Tapis Dabal Sihaan, Jamson Silaban (PDI P), Jimmy Siburian, Novelin Fortuner Sinaga (Golkar), Warya Burhanuddin, Sulaiman (PKS), Fadli (PAN – Demokrat – PPP), dan Tumbur Hotasoit (Hanura – PSI – PKN).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menilai persetujuan Ranperda LAM tidak hanya berdimensi regulatif, tetapi juga strategis dalam menjaga harmoni sosial di kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Di tengah Batam sebagai kawasan industri dan tujuan urbanisasi, keberadaan payung hukum LAM dinilai penting sebagai penopang nilai-nilai lokal.
“Batam terus berkembang dengan jumlah penduduk yang kini mencapai sekitar 1,29 juta jiwa. Keberagaman ini adalah kekuatan, namun harus ditopang oleh identitas Melayu sebagai ruh daerah agar pembangunan tetap berkarakter dan inklusif,” ujar Amsakar.
Menurutnya, Ranperda LAM juga merupakan implementasi dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai posisi, peran, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Dengan pembentukan Pansus, kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara matang sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar memperkuat peran Lembaga Adat Melayu di tengah masyarakat Batam yang majemuk,” pungkas Amsakar. (RK6)












