Menu

Mode Gelap
Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21 Air Kaleng: Gelembung Nostalgia dan Simbol Marwah

Riau

Dua Pria Nekat Garap Hutan Lindung TWA Sungai Dumai Jadi Kebun Sawit

badge-check


					Polisi menunjukan foto barang bukti perambah hutan lindung di Dumai. (Foto: ist) Perbesar

Polisi menunjukan foto barang bukti perambah hutan lindung di Dumai. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Dua pria berinisial SR dan S ditangkap polisi setelah nekat merambah kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai, Kota Dumai, Riau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit, Kamis (12/2/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Angga kepada wartawan.

Angga menjelaskan, tersangka SR berperan mendatangkan alat berat berupa ekskavator yang disewanya untuk membuka lahan. Sementara tersangka S bertindak sebagai operator ekskavator dalam aktivitas perambahan tersebut.

Sebelum diratakan, kayu-kayu di kawasan hutan itu ditebang menggunakan gergaji mesin. Selanjutnya, para tersangka meratakan lahan dan menggali parit sebagai batas tanah.

“Hutan yang telah dirambah seluas lebih kurang 6 hektare, untuk dijadikan kebun sawit,” ungkap Angga.

Dalam penindakan itu, polisi juga menyita satu unit ekskavator merek Hitachi PC 10 yang digunakan untuk membuka lahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 B ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres menegaskan, TWA Sungai Dumai merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan perkebunan dalam bentuk apa pun.

“Setiap bentuk pembukaan lahan baik menggunakan alat ataupun manual, merupakan tindak pidana. Kami tidak akan mentolerir pelaku perambahan hutan konservasi,” ucap Angga. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Bumi Siak Pusako Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

11 Maret 2026 - 13:42 WIB

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol di Pagi Pekanbaru, Kepulangan Abdul Wahid Menuju Meja Hijau

11 Maret 2026 - 11:40 WIB

LAMR Minta Menteri Kehutanan Batalkan Rencana Relokasi Warga TNTN di Tanah Adat Cerenti

10 Maret 2026 - 19:21 WIB

Plt Gubri Puji Semangat Bupati Afni Perjuangkan Siak

10 Maret 2026 - 18:20 WIB

BSP Perlu Dukungan Pers untuk Bangkit dan Berkelanjutan

10 Maret 2026 - 04:44 WIB

Trending di Bisnis