RiauKepri.com, PEKANBARU– Dua pria berinisial SR dan S ditangkap polisi setelah nekat merambah kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai, Kota Dumai, Riau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit, Kamis (12/2/2026).
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Angga kepada wartawan.
Angga menjelaskan, tersangka SR berperan mendatangkan alat berat berupa ekskavator yang disewanya untuk membuka lahan. Sementara tersangka S bertindak sebagai operator ekskavator dalam aktivitas perambahan tersebut.
Sebelum diratakan, kayu-kayu di kawasan hutan itu ditebang menggunakan gergaji mesin. Selanjutnya, para tersangka meratakan lahan dan menggali parit sebagai batas tanah.
“Hutan yang telah dirambah seluas lebih kurang 6 hektare, untuk dijadikan kebun sawit,” ungkap Angga.
Dalam penindakan itu, polisi juga menyita satu unit ekskavator merek Hitachi PC 10 yang digunakan untuk membuka lahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 B ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolres menegaskan, TWA Sungai Dumai merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan perkebunan dalam bentuk apa pun.
“Setiap bentuk pembukaan lahan baik menggunakan alat ataupun manual, merupakan tindak pidana. Kami tidak akan mentolerir pelaku perambahan hutan konservasi,” ucap Angga. (RK1/*)







