Menu

Mode Gelap
Gedung Baru Polsek Rangsang Barat Diresmikan, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Terasi Ketapang Permai Dongkrak Perekonomian Masyarakat Pesisir Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan Satresnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 8 Paket Besar Sabu dan Ekstasi Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 10 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Tanjungpinang, Batam hingga Natuna Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Riau

Dua Pria Nekat Garap Hutan Lindung TWA Sungai Dumai Jadi Kebun Sawit

badge-check

Polisi menunjukan foto barang bukti perambah hutan lindung di Dumai. (Foto: ist) Perbesar

Polisi menunjukan foto barang bukti perambah hutan lindung di Dumai. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Dua pria berinisial SR dan S ditangkap polisi setelah nekat merambah kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai, Kota Dumai, Riau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit, Kamis (12/2/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Angga kepada wartawan.

Angga menjelaskan, tersangka SR berperan mendatangkan alat berat berupa ekskavator yang disewanya untuk membuka lahan. Sementara tersangka S bertindak sebagai operator ekskavator dalam aktivitas perambahan tersebut.

Sebelum diratakan, kayu-kayu di kawasan hutan itu ditebang menggunakan gergaji mesin. Selanjutnya, para tersangka meratakan lahan dan menggali parit sebagai batas tanah.

“Hutan yang telah dirambah seluas lebih kurang 6 hektare, untuk dijadikan kebun sawit,” ungkap Angga.

Dalam penindakan itu, polisi juga menyita satu unit ekskavator merek Hitachi PC 10 yang digunakan untuk membuka lahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 B ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres menegaskan, TWA Sungai Dumai merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan perkebunan dalam bentuk apa pun.

“Setiap bentuk pembukaan lahan baik menggunakan alat ataupun manual, merupakan tindak pidana. Kami tidak akan mentolerir pelaku perambahan hutan konservasi,” ucap Angga. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pagar Camp Rusak, Bocah Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Pelalawan

10 Juli 2026 - 11:36 WIB

Asisten II: Bupati Afni Perintahkan Seluruh BUMD Siak Diaudit!

9 Juli 2026 - 18:57 WIB

Tuntutan 8,5 Tahun Menghampiri Abdul Wahid, Ruang Sidang Berlanjut ke Pledoi

9 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bawa Direktur BSP Temui Arwin AS, Bupati Afni: Minta Doa Orang Tua yang Berjasa

7 Juli 2026 - 16:59 WIB

LAMR: BSP Jaga Marwah Melayu, Bukti Anak Riau Mampu Kelola Migas Sendiri

7 Juli 2026 - 16:48 WIB

Trending di Pekanbaru