RiauKepri.com, JAKARTA – Upaya memperkuat perlindungan perempuan di Provinsi Riau kian dimatangkan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (10/3/2026), guna memastikan Ranperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kokoh dan implementatif.
Langkah ini tidak sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi legislatif untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar mampu menjawab persoalan riil perempuan, mulai dari kekerasan hingga ketimpangan peran dalam pembangunan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo memimpin langsung rombongan dalam kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan harus berbasis pada kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan regulasi nasional.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjadi instrumen perlindungan yang efektif bagi perempuan yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda menggali berbagai referensi penting terkait penyusunan materi muatan ranperda. Diskusi difokuskan pada aspek substansi hukum, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan perlindungan perempuan.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pentingnya memasukkan unsur pemberdayaan perempuan sebagai bagian integral dari regulasi. Hal ini dinilai penting untuk mendorong keterlibatan perempuan secara aktif dalam pembangunan daerah.
Tidak kalah penting, Bapemperda juga menyoroti urgensi penyusunan aturan turunan atau regulasi teknis. Keberadaan aturan pelaksana dinilai menjadi kunci agar perda yang nantinya disahkan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat dijalankan secara efektif di lapangan.
Konsultasi ini sekaligus menjadi forum sinkronisasi agar ranperda yang tengah disusun tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan dalam mekanisme implementasi.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif ini, DPRD Riau berharap Ranperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan mampu menjadi payung hukum yang kuat sekaligus responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat.
Apabila nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan di Riau, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi korban kekerasan dan diskriminasi.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yakni Ma’mun Solikhin, Edi Basri, Ginda Burnama, Manahara Napitupulu, dan Abdullah.
Rombongan juga didampingi oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Riau serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. (adv)













