Menu

Mode Gelap
Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 21 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah, Warga Diminta Tetap Waspada J-Robik Perkenalkan Senam Khas Johor di Tanjungpinang Rida K Liamsi Laporkan Dugaan Penipuan dan Pengalihan Aset ke Polda Riau, Sengketakan Tanah di Jalan Arifin Ahmad Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Bengkalis, Pengedar Sabu Dibekuk di Rimba Sekampung SPR Bangun Kemitraan Strategis dengan KMD, Bidik Sektor Energi Hingga Pasar AMDK Riau

Pekanbaru

Di Ruang Sidang, Abdul Wahid Minta Maaf Kepada UAS: “Saya Menyeret Nama Beliau”

badge-check

Abdul Wahid (foto: net) Perbesar

Abdul Wahid (foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026), berubah emosional ketika terdakwa membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya.

Berdiri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Abdul Wahid membacakan lembar demi lembar pledoinya dengan suara lantang. Di tengah bantahannya terhadap dakwaan jaksa, ia beberapa kali menyinggung sosok Ustaz Abdul Somad (UAS), ulama yang sebelumnya hadir sebagai saksi yang meringankan.

Dengan nada penuh haru, Abdul Wahid mengaku tidak pernah melupakan kepercayaan yang pernah diberikan UAS kepadanya untuk maju memimpin Riau. Ia bahkan mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya tidak memiliki ambisi menjadi gubernur, sementara sang istri sempat melarangnya mencalonkan diri.

Menurut Abdul Wahid, kepercayaan itu menjadi amanah yang selalu dijaganya. Karena itu, ia menegaskan tuduhan melakukan korupsi merupakan hal yang bertentangan dengan nilai dan kepercayaan yang selama ini diembannya.

Momen paling menyentuh terjadi ketika Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UAS. Dengan suara bergetar, ia mengaku menyesal karena merasa telah menyeret nama besar ulama tersebut ke dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Abdul Wahid juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang terus diberikan sejak hari pertama dirinya ditahan, seraya menyebut pembelaan UAS sebagai kehormatan yang akan selalu dikenangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Rida K Liamsi Laporkan Dugaan Penipuan dan Pengalihan Aset ke Polda Riau, Sengketakan Tanah di Jalan Arifin Ahmad

20 Juli 2026 - 19:02 WIB

Empat Daerah di Riau Tuntas Bayar Gaji dan TPP ke-13, Siak Masuk Daftar Meski Dihimpit Tekanan Fiskal

20 Juli 2026 - 15:33 WIB

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026 - 10:02 WIB

Penyair Riau Bacakan Puisi Dengan Berbagai Ekspresi di Hari Raya Puisi Indonesia

19 Juli 2026 - 19:13 WIB

Lantaklah!

19 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Minda