RiauKepri.com, PEKANBARU– Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026), berubah emosional ketika terdakwa membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya.
Berdiri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Abdul Wahid membacakan lembar demi lembar pledoinya dengan suara lantang. Di tengah bantahannya terhadap dakwaan jaksa, ia beberapa kali menyinggung sosok Ustaz Abdul Somad (UAS), ulama yang sebelumnya hadir sebagai saksi yang meringankan.
Dengan nada penuh haru, Abdul Wahid mengaku tidak pernah melupakan kepercayaan yang pernah diberikan UAS kepadanya untuk maju memimpin Riau. Ia bahkan mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya tidak memiliki ambisi menjadi gubernur, sementara sang istri sempat melarangnya mencalonkan diri.
Menurut Abdul Wahid, kepercayaan itu menjadi amanah yang selalu dijaganya. Karena itu, ia menegaskan tuduhan melakukan korupsi merupakan hal yang bertentangan dengan nilai dan kepercayaan yang selama ini diembannya.
Momen paling menyentuh terjadi ketika Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UAS. Dengan suara bergetar, ia mengaku menyesal karena merasa telah menyeret nama besar ulama tersebut ke dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Abdul Wahid juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang terus diberikan sejak hari pertama dirinya ditahan, seraya menyebut pembelaan UAS sebagai kehormatan yang akan selalu dikenangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (RK1/*)








