Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Di Ruang Sidang, Abdul Wahid Minta Maaf Kepada UAS: “Saya Menyeret Nama Beliau”

badge-check

Abdul Wahid (foto: net) Perbesar

Abdul Wahid (foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026), berubah emosional ketika terdakwa membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya.

Berdiri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Abdul Wahid membacakan lembar demi lembar pledoinya dengan suara lantang. Di tengah bantahannya terhadap dakwaan jaksa, ia beberapa kali menyinggung sosok Ustaz Abdul Somad (UAS), ulama yang sebelumnya hadir sebagai saksi yang meringankan.

Dengan nada penuh haru, Abdul Wahid mengaku tidak pernah melupakan kepercayaan yang pernah diberikan UAS kepadanya untuk maju memimpin Riau. Ia bahkan mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya tidak memiliki ambisi menjadi gubernur, sementara sang istri sempat melarangnya mencalonkan diri.

Menurut Abdul Wahid, kepercayaan itu menjadi amanah yang selalu dijaganya. Karena itu, ia menegaskan tuduhan melakukan korupsi merupakan hal yang bertentangan dengan nilai dan kepercayaan yang selama ini diembannya.

Momen paling menyentuh terjadi ketika Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UAS. Dengan suara bergetar, ia mengaku menyesal karena merasa telah menyeret nama besar ulama tersebut ke dalam perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Abdul Wahid juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang terus diberikan sejak hari pertama dirinya ditahan, seraya menyebut pembelaan UAS sebagai kehormatan yang akan selalu dikenangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

LMR Silaturahmi ke LAMR, Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Melayu Riau

14 Agu 2026 - 13:51 WIB

LMR Silaturahmi ke LAMR, Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Melayu Riau

Plt Gubri Dorong Perusahaan di Riau Gunakan BRK Syariah

14 Agu 2026 - 13:23 WIB

Plt Gubri Dorong Perusahaan di Riau Gunakan BRK Syariah

Portal Website Perpustakaan UNILAK Masuk 10 Besar Nasional, Satu-satunya Wakil Riau

13 Agu 2026 - 15:25 WIB

Portal Website Perpustakaan UNILAK Masuk 10 Besar Nasional, Satu-satunya Wakil Riau

‎80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Tour Campus ke UNILAK, Dapatkan Pengalaman Langsung Praktik Manajemen Perkantoran

13 Agu 2026 - 09:41 WIB

‎80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Tour Campus ke UNILAK, Dapatkan Pengalaman Langsung Praktik Manajemen Perkantoran

Berselisih dengan Orangtua, Pelajar Ini Terjun ke Sungai Siak

13 Agu 2026 - 08:13 WIB

Berselisih dengan Orangtua, Pelajar Ini Terjun ke Sungai Siak
Trending di Pekanbaru