RiauKepri.com, PEKANBARU – Sengketa kepemilikan aset yang melibatkan pendiri Riau Pos Group, Rida K Liamsi, memasuki babak baru. Melalui putranya, Indra Rukmana, Rida K Liamsi resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait pengalihan sebidang tanah di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ke Polda Riau.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Indra Rukmana, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Erdeka Putera Investama, bertindak mewakili Rida K Liamsi dalam upaya hukum tersebut.
Pihak yang dilaporkan adalah Suhendro Boroma, yang pada 2020 menjabat sebagai Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, anak perusahaan PT Jawa Pos.
Informasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Indra Rukmana, yakni Dr. Hulaimi SH MH dan Yusuf Sikumbang SH MH, melalui siaran pers yang diterima pada Senin (20/7/2026).
Menurut kuasa hukum, perkara bermula pada 2020 ketika Rida K Liamsi menyerahkan sertifikat tanah seluas 1.344 meter persegi yang masih tercatat atas namanya. Penyerahan itu disebut bertujuan membantu PT Riau Pos Intermedia mengatasi kesulitan keuangan, khususnya untuk memenuhi kewajiban kepada PT Jawa Pos.
Namun, kuasa hukum menyebut tanah tersebut kemudian dialihkan melalui proses jual beli yang diklaim belum pernah memperoleh persetujuan secara prinsip dari Rida K Liamsi maupun keluarganya.
Dalam dokumen akta jual beli, disebutkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh PT Riau Pos Intermedia dari Rida K Liamsi dengan nilai transaksi sebesar Rp3.367.318.000. Setelah transaksi tersebut, sertifikat tanah disebut telah dibaliknamakan dari atas nama Rida K Liamsi menjadi atas nama PT Riau Pos Intermedia.
Meski demikian, Rida K Liamsi mengaku tidak pernah menerima pembayaran atas transaksi yang tercantum dalam akta tersebut. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan kepada penyidik Polda Riau.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa setelah proses balik nama, tanah tersebut kembali dialihkan oleh Suhendro Boroma kepada PT Jawa Pos dengan nilai transaksi sebesar Rp3.400.400.000.
Pihak pelapor menilai rangkaian proses pengalihan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian terhadap Rida K Liamsi sebagai pemilik awal aset.
Selain mempersoalkan mekanisme pengalihan, pelapor juga menyoroti nilai transaksi yang dinilai jauh di bawah harga pasar. Menurut mereka, harga tanah di kawasan Jalan Arifin Ahmad saat ini berkisar Rp10 juta per meter persegi.
Dengan luas mencapai 1.344 meter persegi, nilai tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp13 miliar. Nilai tersebut, menurut kuasa hukum, belum termasuk bangunan kantor dan aset lain yang berdiri di atas lahan tersebut.
Untuk menangani perkara ini, Rida K Liamsi menunjuk Kantor Hukum Abbas Group Pekanbaru sebagai kuasa hukum. Tim hukum diberi mandat untuk menempuh seluruh upaya hukum guna memperjuangkan pengembalian aset yang diklaim masih menjadi hak klien mereka.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Riau dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau. Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Suhendro Boroma, PT Riau Pos Intermedia maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi apabila pihak-pihak yang disebutkan memberikan tanggapan resmi. (RK9/*)








