Menu

Mode Gelap
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Berusaha Kabur di Merbau Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI Cukup Telpon 110, Pengedar Ganja di Banglas Ditangkap  Kunker Komisi IX DPR RI di Riau, Sinkronisasi Kebijakan Kesehatan hingga Jaminan Sosial Ancaman Pembunuhan Dilaporkan, Polisi Diminta Bertindak Cepat Ketua DPRD Kota Batam Tuntaskan Kursus Pimpinan Daerah Lemhannas, Rangkum Bekal Strategis Rumuskan Kebijakan Daerah

Meranti

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Berusaha Kabur di Merbau

badge-check


					Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan Polisi Perbesar

Foto Terduga Pelaku Saat Diamankan Polisi

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DTS (34), warga Teluk Belitung, diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor sekitar 5,16 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam di pinggir Jalan Utama RT 001 RW 001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

“Dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,16 gram,”ujarnya.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Oppo A5 Pro berwarna cokelat moka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang dari Kecamatan Pulau Merbau menuju Teluk Belitung melalui Pelabuhan Kuala Asam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Merbau melakukan penyelidikan di lokasi penyeberangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Setelah diamankan, tersangka menjalani tes urine di Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Meranti untuk pengembangan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya,”tutup Kapolsek. (RK12)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cukup Telpon 110, Pengedar Ganja di Banglas Ditangkap 

22 April 2026 - 16:28 WIB

Tegas! Kalapas Selatpanjang Gaungkan Zero Narkoba dan HP di Hadapan Warga Binaan

21 April 2026 - 20:39 WIB

Lansia Hilang di Perkebunan Sagu, BPBD Meranti Jelaskan Kronologis nya

21 April 2026 - 11:20 WIB

Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan di Melai untuk Cegah TPPO dan TPPM

21 April 2026 - 08:38 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Amankan Terduga Pelaku Pencurian 

20 April 2026 - 13:26 WIB

Trending di Meranti