RiauKepri.com, PEKANBARU— Provinsi Riau kembali mencatat prestasi di tingkat nasional setelah lima warisan sejarah dan budaya daerah ini disetujui naik menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional dalam Hasil Sidang Pleno Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 yang digelar pada 29–31 Juli 2026.
Lima objek yang disetujui tersebut adalah Balai Kerapatan Tinggi Siak, Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah, Kotak Musik Komet, Rumah Adat Bendang Ranah Kenegerian Air Tiris, dan Masjid Raja Pauh Ranap Indragiri Hulu. Dari lima objek tersebut, tiga di antaranya merupakan cagar budaya yang berada di Kabupaten Siak.
Muhammad Fajri, JFT Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, mengatakan hasil sidang tersebut telah menyetujui seluruh usulan Riau, meski Surat Keputusan Menteri Kebudayaan masih dalam tahap penyusunan.
“Ditetapkannya melalui SK Menteri, untuk saat ini SK-nya masih disusun. Hasil sidang pada 29–31 Juli kemarin, TACBN menyetujui lima usulan dari Riau,” kata Fajri, Selasa (11/8/2026).
Fajri menyebutkan, dengan persetujuan lima usulan terbaru tersebut, total objek cagar budaya Riau yang telah disetujui naik menjadi peringkat nasional pada 2026 mencapai tujuh objek. Dua objek yang lebih dahulu disetujui adalah Situs Candi Muara Takus dan Bangunan Masjid Jami Air Tiris.
Fajri menilai pencapaian tersebut menunjukkan tingginya nilai sejarah, kebudayaan dan peradaban Melayu Riau yang diakui secara nasional. Menurutnya, status baru itu juga menjadi momentum memperkuat upaya pelestarian warisan budaya daerah.
Salah satu keuntungan utama dari status Cagar Budaya Peringkat Nasional adalah meningkatnya dukungan pemerintah pusat terhadap upaya konservasi, perlindungan hukum, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan potensi ekonomi melalui sektor pariwisata budaya.
“Kenaikan peringkat ini memberi keuntungan dari sisi pendanaan pelestarian. Yang selama ini menjadi tanggung jawab daerah, pemerintah pusat sekarang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk ikut memelihara. Dalam kondisi efisiensi daerah, pembagian kewenangan ini dapat mengurangi beban pemerintah daerah,” ujar Fajri.
Fajri menegaskan, kenaikan peringkat tidak berarti pengalihan kepemilikan atau pengelolaan cagar budaya. Katanya, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab terhadap pelestarian objek cagar budaya, sedangkan pemerintah pusat ikut berbagi kewenangan sesuai tingkat penetapan, sehingga koordinasi antar pemerintah perlu diperkuat ke depan. (RK1)











