Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

Dewan Pers Perbarui KBLI Perusahaan Pers, SPS Riau Sambut Positif

badge-check

Saidul Tombang , Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau. (Foto: ist) Perbesar

Saidul Tombang , Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU – Dewan Pers memperbarui ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi badan hukum perusahaan pers. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menetapkan perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama. KBLI 58120 atau Penerbitan Surat Kabar ditetapkan sebagai KBLI utama, sementara perusahaan pers dapat memiliki KBLI lainnya sebagai pendukung sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau Saidul Tombang menyambut positif pembaruan tersebut. Menurutnya, penyesuaian KBLI penting untuk mengikuti perkembangan industri media yang semakin dinamis sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan pers dalam menata administrasi badan hukumnya.

“Kami menyambut baik pembaruan KBLI ini. Industri pers terus berkembang dan model bisnis media juga semakin beragam. Karena itu, klasifikasi usaha perusahaan pers memang harus mengikuti perkembangan regulasi pemerintah,” kata Saidul.

Ia mengatakan perubahan KBLI tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pergantian nomor administrasi. Menurut Saidul, kebijakan tersebut menjadi momentum bagi perusahaan pers untuk memastikan akta badan hukum, KBLI dan kegiatan usaha benar-benar sesuai.

“Perusahaan pers perlu mengecek kembali dokumennya. Jangan sampai kegiatan usaha sudah berkembang, tetapi KBLI yang tercantum dalam badan hukum masih menggunakan klasifikasi lama yang tidak sesuai lagi,” ujarnya.

Saidul juga meminta perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers tidak perlu khawatir. Dalam ketentuan terbaru, perusahaan yang sudah terverifikasi wajib menyesuaikan KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat ketika melakukan pemutakhiran status verifikasi.

Selain KBLI 58120, Dewan Pers mencantumkan KBLI lain yang berkaitan dengan kegiatan pers, antara lain penerbitan jurnal dan berkala, radio analog dan digital, televisi digital, serta aktivitas kantor berita pemerintah dan swasta. Terdapat pula sejumlah KBLI pendukung seperti percetakan, penerbitan buku, produksi video, periklanan dan jajak pendapat.

“Kami berharap kebijakan ini disosialisasikan secara luas, terutama kepada perusahaan pers di daerah. SPS Riau siap ikut mendorong perusahaan pers agar memahami dan menyesuaikan administrasinya. Ini bagian dari upaya membangun perusahaan pers yang sehat, profesional dan tertib tata kelola,” kata Saidul. (rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lima Cagar Budaya Riau Naik Peringkat, Tiga Berasal Dari Siak

11 Agu 2026 - 18:48 WIB

Lima Cagar Budaya Riau Naik Peringkat, Tiga Berasal Dari Siak

Naskah Syair Raja Siak Masuk Tahap Pemaparan IKON Nasional

11 Agu 2026 - 14:46 WIB

Naskah Syair Raja Siak Masuk Tahap Pemaparan IKON Nasional

Persiapan Pacu Jalur 2026 Sudah 85 Persen

10 Agu 2026 - 14:51 WIB

Persiapan Pacu Jalur 2026 Sudah 85 Persen

Ulang Tahun Riau di Bawah Langit Jerebu

9 Agu 2026 - 14:04 WIB

Ulang Tahun Riau di Bawah Langit Jerebu

Surat Siak ke Presiden

9 Agu 2026 - 12:02 WIB

Surat Siak ke Presiden
Trending di Minda