RiauKepri.com,PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) senada mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyetujui REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) Riau. Pasalnya selain persyaratan untuk itu sudah dipenuhi, tinggal persetujuan Kemenhut, tenggat waktu untuk mengajukannya kepada pihak penaja, hanya beberapa pekan lagi.
Hal itu terungkap dalam sambutan Plt Gubernur Riau S. F. Heryanto dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, pada pembukaan Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jumat (21/8).
Kegiatan Walhi itu sendiri berlangsung 21-26/8/26, menghadirkan puluhan Walhi se-Indonesia dan masyarakat adat. Hadir juga Menteri Lingkungan Hidup M.Jumhur Hidayat dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Menurut Datuk Seri Taufik, LAMR sangat berkepentingan dengan gerakan ini yang harus ditindaklanjuti dengan program konkrit. Hal tersebut termasuk memperjuangkan persetujuan Kemenhut untuk pengelolaan karbon di Riau dalam REDD+. “Waktunya sedikit lagi, September ini, harus dapat persetujuan Kemenhut,” katanya.
*Batas*
REDD+ adalah suatu upaya pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Hutan yg dipelihara menyerap emisi karbon makin luas makin banyak penyerapan karbon. Di Riau,ada 2,6 juta Ha hutan yang menjadi dasar perhitungan karbon kredit yang bisa dijual dalam skema “carbon trading”.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Riau telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai lokasi percontohan (piloting) program J-REDD di Indonesia. Penetapan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang percepatan pengendalian deforestasi. Selain itu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang kesiapan daerah dalam skema REDD+.
Apa yang dikatakan Datuk Seri Taufik, disambut oleh Plt Gubri SF Haryanto dalam sambutannya pada acara serupa. Sebagai provinsi perintis, sudah selayaknya Riau mendapatkan prioritas dalam percepatan
penerbitan surat persetujuan. Syarat-syatatnya sudah dilengkapi, misalnya Rencana Aksi Daerah (RAD) REDD+, safeguard, MRV, FREL, dan BSM.
“Tinggal persetujuan Kemenhut. Kami sudah minta waktu untuk audiensi. Kalau lewat September persetujuan Menhut belum diperoleh, kita gagal melaksanakan program REDD, malah dinilai Inggeris (sebagai penyandang dana kegiatan ini, Red.), main-main,” kata Plt Gubri Heryanto.
*Pemasukan*
Di luar acara, Ketum MKA LAMR Datuk Seri Marjohan Yusuf, Mengatakan, REDD akan dapat menambah pemasukan keuangan daerah di tengah – tengah keterbatasan fiskal. Selain itu penting bagi Masyarakat adat.
Program ini merupakan upaya untuk mengurangi kerusakan hutan dan lahan, menjaga hutan yang masih baik, memperbaiki hutan dan gambut yang rusak, serta meningkatkan cadangan karbon di alam.
Inisiatif ini membantu memperkuat tata kelola, koordinasi antar pihak, perlindungan masyarakat dan lingkungan. Hal ini juga menjauhkan kesiapan Provinsi Riau dalam mengelola program penurunan emisi secara transparan dan adil. (RK3)











