RiauKepri.com, MERANTI – SY (35) Warga Tionghoa, jalan Tengku Umar Kelurahan Selatpanjang Timur ditangkap Polsek Tebingtinggi, diduga yang bersangkutan melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SIK SH melalui Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara kepada RiauKepri.com, (14/01/2025) siang.
Kapolsek juga menjelaskan Kronologis Kejadian yang mana pada Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB korban (48) warga jalan Perumbi Kecamatan Tebingtinggi, melakukan pengecekan gudang sepeda motor bengkel miliknya di jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Timur.
Setelah itu, korban melihat mesin sepeda motor yang sebelumnya berada didalam gudang sudah banyak tidak ada, kemudian korban melakukan pengecekan sekeliling gudang namun tidak berhasil menemukan mesin sepeda motor yang berada didalam gudang tersebut.
“Korban merasa curiga melakukan pengecekan menuju kearah belakang gudang dilihat sudah terbuka seng penutup gudang dan kemungkinan korban mengakui kalau ini kasus pencurian terjadi di gudang nya,” kata Bakara.
Setelah itu, korban meminta bantuan kepada tetangga dibelakang gudang untuk melakukan pengecekan CCTV dari Rekaman Cctv terlihat seorang laki-laki ada keluar masuk dari rumah kosong yang berada dibelakang bengkel korban.
Selanjutnya, dari rekaman Cctv itu korban mengenali bahwa laki-laki tersebut bernama Sy dan atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Tebingtinggi dan langsung di Proses.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.200.000,- ( sembilan juta dua ratus ribu rupiah),” ucap Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara.
Pada saat di Polsek Tebingtinggi, Korban melaporkan peristiwa Pencurian yang dialami dan menjelaskan ke anggota dan Pencurian yang dialami dirinya termonitor dari hasil Cctv Tetangga.
Dibeberkan Daniel Bakara, Tim yang saat itu menerima laporan dan pengakuan korban langsung bergerak dan mencari tau keberadaan Identitas terduga pelaku yang terekam di Camera pengawas (Cctv).
“Setelah dicari ternyata terduga pelaku ditemukan dipinggir jalan Kartini dan tidak jauh dari TKP Kejadian. Saat mau di datangi anggota, pelaku melarikan diri dan langsung dikejar dan berhasil diamankan,” ucapnya.
Ketika diintrogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan telah mengambil mesin sepeda motor sebanyak 6 (enam) mesin yang mana awal diambil pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 dan kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dan yang terakhir tanggal 13 Januari 2025 semua kejadian dilakukan pada saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya, Kemudian Unit Reskrim bersama Tersangka dan Korban mencari barang yang diambil. Dimana mesin yang sudah ditemukan sebanyak : 3 (tiga) buah mesin saja dan 3 (tiga) buah mesin lagi dalam proses pencarian karena sudah sempat dicincang oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Tebingtinggi guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Tebingtinggi IPTU Daniel Bakara.
Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan yakni,
– 1 buah mesin sepeda motor suzuki RGR no Mesin G1021D-123858
– 1 buah mesin sepeda motor yamaha mio sporty no Mesin 28D-3465541
– 1 buah mesin sepeda motor yamaha mio sporty no Mesin 28D-1460268
– 1 (satu) Unit sepeda motor suzuki shogun warna biru No Pol BM 4369 XD. (AL).