Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Selatpanjang Diringkus Polsek Tebingtinggi

oplus_32

RiauKepri.com, MERANTI – Seorang pria berinisial F (20), warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau harus mendekam di balik jeruji besi alias dipenjara atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap pacarnya.

Korban yang masih anak dibawah umur itu berinisial CO (13) yang juga merupakan warga Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Terduga pelaku dilaporkan pada Sabtu (15/2/2025) dan diamankan pada Minggu (16/2/2025) kemarin.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Daniel Bakara menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus tersebut setelah kakak korban berinisial RSL (21) mendengarkan pengakuan dari pelaku F yang berpacaran dengan adiknya.

Baca Juga :  Kapolsek Tebingtinggi Barat Cooling System Dengan Ketua Pelaksana Haul Mushola Al-Ikhlas

“Terduga pelaku ini mengaku kepada kakaknya korban bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban pada Agustus 2024 lalu di rumah neneknya yang masih berada di Kecamatan Tebingtinggi,” ujar Daniel Bakara, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Ipda Umar Al Akhtar saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (27/2/2025) sore di Mapolsek Tebingtinggi.

Selanjutnya, sambung Bakara kakak korban RSL memberitahukan kepada ibunya bahwa korban CO telah dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap dirinya dan langsung menanyakan kepada korban CO dan benar dirinya mengakui telah mengalami dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut.

Baca Juga :  Masrul Kasmy Siap Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Dan PBB

“Mendapatkan informasi itu selanjutnya orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengundang pelaku untuk dimintai keterangan atau interogasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban CO sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan Agustus dan September 2024,” ucapnya.

Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Hadiri Rekontruksi Pembunuhan, Adik Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

“Terhadap terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Meranti, saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi,” pungkasnya. (AL).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *