Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Meranti

Polres Meranti Ungkap Kasus Satwa Liar, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara 

badge-check

 Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan Penyeludupan Satwa Liar jenis Burung Kacer. F: Ist Perbesar

Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan Penyeludupan Satwa Liar jenis Burung Kacer. F: Ist

RiauKepri.com, MERANTI – Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan Penyeludupan Satwa Liar jenis Burung Kacer, Pengungkapan ini merupakan kali pertama yang dilakukan Polres Meranti.

Menyikapi hal tersebut, Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundupan Satwa liar jenis Burung Kacer, di Mapolres Meranti, Kamis (08/05/2025) pagi.

Kegiatan berlangsung di Ruangan Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti Jalan Raya Gogok Darussalam, dihadiri oleh Kapolres Meranti, Dr. Hewan Balai Karantina Muhammad Genta Indora, Kasi Humas Raden Surtika, Kasat Polairud Iptu Abdul Roni,S.H, Kasat Intelkam Iptu Roly Irvan, S.H., M.H. serta Para Awak media Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi,S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 pada pukul 00.30 WIB Tim Patroli Satpolair Pores Meranti mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan Satwa liar jenis Burung Kacer asal Malaysia tersebut berdasarkan informasi bahwa akan ada penyelundupan burung dari Negara Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Buton, Siak.

“Ada Sebanyak sebanyak 1.680 ekor Burung Kacer yang berhasil diamankan di Perairan Tanjung Kulim Kecamatan Merbau, beserta dua tersangka yang terancam 10 Tahun Penjara, dengan denda 10 Milyar,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres juga menjelaskan yang mana tim melakukan patrol di perairan Tanjung Kulim, Merbau ada melihat Speed Pancung melaju kencang yang di duga digunakan oleh pelaku penyelundupan.

Selanjutnya tim segera melakukan pengejaran dan pada pukul 01.18 wib tim berhasil memberhentikan Speed Pancung tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan 2 (dua) orang pelaku beserta ratusan keranjang yang berisikan burung kacer dalam kondisi hidup.

Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa burung kacer tersebut di jemput (overskip) oleh pelaku di perairan Muntai, Bengkalis dari orang yang tidak pelaku kenal yang berasal dari Negara Malaysia dengan menggunakan speed Pancung dengan mesin 65 PK merk Yamaha yang selanjutnya akan dibawa pelaku menuju Pelabuhan Tanjung Buton, Siak.

Adapun Barang bukti yang ikut diamankan yakni, satu unit speed pancung bermesin 65 PK merk Yamaha dan sebanyak 1.680 ekor burung kacer dalam kondisi hidup.

Berdasarkan hasil temuan tersebut tim mengamankan Barang Bukti berserta dua orang terduga pelaku Ke Kantor Unit Patroli Satpolair Poles Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan.(RK12).

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Meradang! Fraksi Gerindra Meranti Nilai Bea Cukai Ganggu Program Perumahan Presiden

2 Nov 2026 - 10:20 WIB

Meradang! Fraksi Gerindra Meranti Nilai Bea Cukai Ganggu Program Perumahan Presiden

Jangan Asal Tangkap, DPRD Meranti Soroti Penangkapan Kayu Perumahan oleh Bea Cukai

2 Nov 2026 - 08:34 WIB

Jangan Asal Tangkap, DPRD Meranti Soroti Penangkapan Kayu Perumahan oleh Bea Cukai

Kayu Ditangkap BC, Kadis Perumahan Rakyat : Pembangunan Rumah Khawatir Tertunda

2 Nov 2026 - 07:35 WIB

Kayu Ditangkap BC, Kadis Perumahan Rakyat : Pembangunan Rumah Khawatir Tertunda

Breaking News, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan PT Uni Seraya Rangsang Barat

31 Okt 2026 - 11:45 WIB

Breaking News, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan PT Uni Seraya Rangsang Barat

Satgas Bea Cukai Amankan Kayu di Maranti, Diduga Untuk Program BSPS 

31 Okt 2026 - 11:13 WIB

Satgas Bea Cukai Amankan Kayu di Maranti, Diduga Untuk Program BSPS 
Trending di Meranti