RiauKepri.com, PEKANBARU- Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau memasuki babak baru. Polda Riau dijadwalkan menggelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 17 Juni 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, penetapan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Riau, yang mencapai Rp195,9 miliar.
“Sudah ada nama-nama calon tersangka. Jumlahnya lebih dari satu,” ujar Ade, Rabu (11/6/2025), di Mapolda Riau. Ia juga memastikan bahwa langkah pencegahan seperti cekal akan dilakukan untuk mengantisipasi pelarian.
Sejauh ini, lebih dari 400 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat aktif di lingkungan Setwan Riau. Dari hasil penyidikan, penyidik menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dari tiga klaster penerima dana, ASN, tenaga ahli, dan honorer.
Tak hanya itu, sejumlah aset mewah juga ikut diamankan, mulai dari motor Harley Davidson, tas dan sepatu bermerek, hingga properti bernilai miliaran seperti empat apartemen di Batam, sebidang tanah dan homestay di Sumbar, serta rumah di Pekanbaru.
Dengan skala kerugian dan jumlah aset yang disita, pengusutan kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar di tubuh birokrasi Riau. Polda Riau menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (RK1)








