Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau Sayang Bini Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat

Nasional

Menteri ATR/BPN Sebut Bupati Inhu Terbitkan SK Reforma Agraria di Kawasan TNTN

badge-check

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Perbesar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

RiauKepri.com, JAKARTA- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terbitnya sejumlah sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, berasal dari Surat Keterangan Reforma Agraria yang dikeluarkan oleh Bupati Indragiri Hulu (Inhu) pada periode 1999 hingga 2006.

“Memang sebagian itu ada SHM yang di tahun 1999 sampai tahun 2006 itu ada SK Reforma Agraria dari bupati setempat, terutama Bupati Inhu,” ujar Nusron dalam pernyataannya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Terkait hal itu, pihak ATR/BPN saat ini tengah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencabut surat keputusan tersebut.

“Kita sedang evaluasi dan koordinasi dengan Pak Bupati untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. Kalau SK-nya dicabut, otomatis SHM-nya akan kita cabut,” jelas Nusron.

Berdasarkan data sementara, sebanyak 1.758 SHM tercatat berada di kawasan TNTN. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 sertifikat telah dicabut. Sisanya masih dalam proses verifikasi.

“Sekarang yang sudah dicabut hampir 400-an. Kita sedang teliti satu per satu, apakah yang bersangkutan itu bagian dari Reforma Agraria atau murni tumpang tindih,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, warga hanya menerima sertifikat berdasarkan SK dari bupati, sehingga tanggung jawab administratif ada di tingkat kepala daerah.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kawasan TNTN mengalami penyusutan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari total luas 81.793 hektare pada 2014, kini hanya tersisa 12.561 hektare. Penyusutan itu disebabkan oleh masifnya perambahan hutan dan alih fungsi lahan.

Namun, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah kini telah menguasai kembali sekitar 81 ribu hektare lahan di TNTN sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan konservasi. (RK1)

sumber: kumparan.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sayang Bini

26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kelemahan Melayu

25 Juli 2026 - 06:32 WIB

Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi

24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dukung Program Unggulan Kapolda Riau, Ditpolairud dan Polres Rohil Gelar Aksi ‘JALUR’ di Panipahan

24 Juli 2026 - 21:36 WIB

Trending di Riau