RiauKepri.com, PEKANBARU- Sabtu siang, (2/8/2025), langit di atas Gedung Pemuda, Jalan Thamrin, Pekanbaru, tampak menyilaukan. Terik matahari bersinar tanpa ampun. Bila bersentuhan langsung dengan kulit dalan satu menit saja, terasa seperti terbakar.
Di dalam Gedung Pemuda berukuran sekitar 15 x 10 meter, hawa panas seolah menjerat dan mengepung siapa saja yang berada di dalamnya. Lima kipas angin dinding bekerja keras, namun angin yang berhembus tak cukup menyejukkan ruangan yang dipenuhi 48 wartawan, mengisi 8 meja per meja 6 peserta, dari berbagai daerah di Riau
Panitia pun menambah dua blower besar. Tapi tetap saja, udara terasa pengap. Meski begitu, para wartawan yang tengah mengikuti ujian masuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu tak terlihat mengeluh. Mereka tetap fokus menghadapi ujian tertulis dan lisan yang digelar oleh PWI Riau yang diketuai Plt Dheni Kurnia.
“Dipungut biayapun kawan-kawan wartawan tetap semangat mengikuti tes anggota PWI yang baru,” kata Ketua Panitia, Tun Akhyar, sambil mengelap keringat.
Tes masuk PWI kali ini memang berbeda. Biasanya, ujian ini gratis. Namun kali ini, tanpa sponsor, panitia mengambil keputusan untuk mengenakan biaya akomodasi kepada peserta. Keputusan itu sempat menjadi perbincangan, tapi tak menyurutkan semangat puluhan wartawan yang ingin meresmikan status keanggotaan mereka.
Ketika ditanya soal tes-tes sejenis yang sepi peminat meski digratiskan, Tun Akhyar enggan menanggapi lebih jauh. “Tak usahlah itu kita banding-bandingkan,” ujarnya diplomatis.
Tes ini dibuka secara resmi oleh Plt Ketua PWI Riau yang juga Ketua JMSI Riau, Dheni Kurnia. Dalam sambutannya, Dheni menekankan pentingnya berorganisasi bagi wartawan, bukan hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai pelindung ketika bersentuhan dengan persoalan hukum.
“Organisasi wartawan adalah advokasi bagi wartawan ketika berhadapan dengan hukum. Penyelesaian kasus bisa dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Dewan Pers,” kata Dheni.
Ia mengingatkan bahwa hak wartawan untuk berorganisasi diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menegaskan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi serta kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Sebelum mengikuti ujian, peserta mendapatkan pembekalan mengenai keorganisasian, kode etik jurnalistik (KEJ), Undang-Undang Pers, serta manajemen peliputan berita. Tiga penguji hadir menguji para peserta, yakni Dheni Kurnia untuk keorganisasian dan ujian tertulis, Eka PN untuk KEJ dan UU Pers, serta Syafarudin yang menguji pemahaman manajemen liputan dan konten berita.
Mereka yang hadir berasal dari berbagai latar media dan kota/kabupaten di Riau, menunjukkan antusiasme bahwa di tengah segala tantangan, semangat untuk menjadi wartawan profesional tetap menyala.
Di luar, matahari masih menyengat. Tapi di dalam gedung yang penuh semangat itu, harapan dan keinginan untuk tumbuh dalam profesi tak kalah panas membara. (RK1)







