Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

Risnandar Pj Wako Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,8 Miliar

badge-check

Risnandar Perbesar

Risnandar

RiauKepri.com, PEKANBARU– Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) pada APBD/APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan, Risnandar melanggar Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan, dan hukuman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.814.395.000. Jika UP tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, Risnandar diduga bersama-sama Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila memotong dan menerima dana GU dan TU senilai total Rp8,95 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto, Rp1,6 miliar.

Uang tersebut diperoleh dari pemotongan GU dan TU dengan dalih sebagai “utang kas umum”, padahal tidak ada dasar hukum. Proses pencairan melibatkan manipulasi administrasi, termasuk penandatanganan SPM dan SP2D.

Atas putusan hakim, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (KPK) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI

14 Okt 2026 - 17:01 WIB

BRK Syariah Raih Penghargaan Kemitraan Ekosistem Keuangan Kampus di Milad ke-64 UNRI

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN P3K Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

14 Okt 2026 - 15:41 WIB

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN P3K Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Anggun Berbusana Melayu, Ini Makna Tampilan Bupati Afni di HUT Siak 27 Tahun

13 Okt 2026 - 19:51 WIB

Anggun Berbusana Melayu, Ini Makna Tampilan Bupati Afni di HUT Siak 27 Tahun

SMA SKO Riau Juara FJL U-17, Amankan Tiket Ke Malaysia 

13 Okt 2026 - 17:25 WIB

SMA SKO Riau Juara FJL U-17, Amankan Tiket Ke Malaysia 

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau

13 Okt 2026 - 14:07 WIB

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau
Trending di Pekanbaru