Menu

Mode Gelap
Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur dari Pemkab Siak K.H. Muhammad Mursyid Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113 di Kuok, Tekankan Pentingnya Ukhuwah dan Peran Ormas untuk Kemajuan Daerah Menampi Dedap Siak Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI Pulau Terubuk Bersholawat Bersempena Haul Raja Kecik Berjalan Khidmat Billy Yusak Resmi Memimpin BM Kosgoro 1957 Bintan

Riau

Risnandar Pj Wako Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,8 Miliar

badge-check


					Risnandar Perbesar

Risnandar

RiauKepri.com, PEKANBARU– Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) pada APBD/APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan, Risnandar melanggar Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan, dan hukuman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.814.395.000. Jika UP tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, Risnandar diduga bersama-sama Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila memotong dan menerima dana GU dan TU senilai total Rp8,95 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto, Rp1,6 miliar.

Uang tersebut diperoleh dari pemotongan GU dan TU dengan dalih sebagai “utang kas umum”, padahal tidak ada dasar hukum. Proses pencairan melibatkan manipulasi administrasi, termasuk penandatanganan SPM dan SP2D.

Atas putusan hakim, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (KPK) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur dari Pemkab Siak

18 Januari 2026 - 17:36 WIB

K.H. Muhammad Mursyid Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113 di Kuok, Tekankan Pentingnya Ukhuwah dan Peran Ormas untuk Kemajuan Daerah

18 Januari 2026 - 14:30 WIB

Menampi Dedap

18 Januari 2026 - 09:43 WIB

Siak Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

18 Januari 2026 - 06:02 WIB

Pulau Terubuk Bersholawat Bersempena Haul Raja Kecik Berjalan Khidmat

17 Januari 2026 - 23:39 WIB

Trending di Bengkalis