Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

Risnandar Pj Wako Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,8 Miliar

badge-check

Risnandar Perbesar

Risnandar

RiauKepri.com, PEKANBARU– Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) pada APBD/APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan, Risnandar melanggar Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan, dan hukuman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.814.395.000. Jika UP tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, Risnandar diduga bersama-sama Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila memotong dan menerima dana GU dan TU senilai total Rp8,95 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto, Rp1,6 miliar.

Uang tersebut diperoleh dari pemotongan GU dan TU dengan dalih sebagai “utang kas umum”, padahal tidak ada dasar hukum. Proses pencairan melibatkan manipulasi administrasi, termasuk penandatanganan SPM dan SP2D.

Atas putusan hakim, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (KPK) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Dideklarasikan Jadi Kabupaten Santri, 8 Ribu Santri Ikuti Upacara di Depan Istana

24 Okt 2026 - 19:47 WIB

Siak Dideklarasikan Jadi Kabupaten Santri, 8 Ribu Santri Ikuti Upacara di Depan Istana

Bahas Pengembangan Candi Muara Takus, LAMR Tekankan Pelibatan Masyarakat dan Kesejahteraan Warga

24 Okt 2026 - 18:27 WIB

Bahas Pengembangan Candi Muara Takus, LAMR Tekankan Pelibatan Masyarakat dan Kesejahteraan Warga

Loye Tekak

24 Okt 2026 - 09:32 WIB

Loye Tekak

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

21 Okt 2026 - 11:38 WIB

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret

21 Okt 2026 - 11:01 WIB

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret
Trending di Pekanbaru