RiauKepri.com, PEKANBARU– Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/9/2025) petang. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) pada APBD/APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan, Risnandar melanggar Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan, dan hukuman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.814.395.000. Jika UP tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam dakwaan jaksa, Risnandar diduga bersama-sama Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila memotong dan menerima dana GU dan TU senilai total Rp8,95 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, Novin Karmila Rp2,03 miliar, dan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto, Rp1,6 miliar.
Uang tersebut diperoleh dari pemotongan GU dan TU dengan dalih sebagai “utang kas umum”, padahal tidak ada dasar hukum. Proses pencairan melibatkan manipulasi administrasi, termasuk penandatanganan SPM dan SP2D.
Atas putusan hakim, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (KPK) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. (RK1/*)







