Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak

badge-check

Bupati Afni saat menyapa warga Tumang yang telibat konflik dengan PT SSL. Perbesar

Bupati Afni saat menyapa warga Tumang yang telibat konflik dengan PT SSL.

RiauKepri.com, SIAK– Sidang lanjutan kasus kerusuhan antara warga kampung Tumang dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Sidang yang menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli sebagai saksi ini mencuap sejumlah pernyataan menarik, baik dari majelis hakim maupun dari kepala daerah perempuan pertama di Siak tersebut.

Ketua Majelis Hakim Dedy SH. MH, secara tegas menyebut sosok bernama Paulina yang sering disebut dalam perkara ini bukan bagian dari manajemen resmi perusahaan. Ia menyinggung banyak tokoh yang tidak mempunyai legal standing terhadap sesuatu.

“Hakim sudah memeriksa semua legalitas perusahaan. Nama direkturnya adalah Samuel. Jadi kalau ada nama lain seperti Paulina atau siapa pun, berarti dia makelar,” kata Hakim Ketua Dedy di ruang sidang.

Tidak hanya Paulina yang dianggap makelar, oknum yang mempertemukan Bupati Afni dengan Paulina yang menambah tegang permasalahan juga dianggap makelar. Oknum tersebut berujung pada nama Ketua APHI Riau, Mueller.

Pernyataan hakim tersebut menunjukkan adanya peran pihak ketiga yang memperkeruh hubungan antara masyarakat Tumang dan pihak perusahaan. Dalam kasus ini, konflik yang berujung ricuh 11 Juni 2025 lalu menyebabkan 12 warga menjadi terdakwa karena dianggap melakukan tindakan anarkis di lahan konsesi PT SSL.

Di hadapan majelis hakim, Bupati Afni tampil sebagai saksi dengan nada yang tegas namun menunjukkan keprihatinan. Ia menyebut akar persoalan ini berawal dari sikap perusahaan yang tak pernah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Konflik ini terjadi karena perusahaan tidak pernah menganggap Pemkab Siak ada. Kami Kepala Daerah ini macam tak ada marwah dibuat perusahaan. Tidak pernah ada komunikasi, tidak pernah ada koordinasi. Padahal Negeri ini ada tuahnya, tapi di mata SSL itu semua tidak ada. Ke depan harus berubah karena Negeri ini ada tuannya,” ujar Afni.

Ia juga menyinggung nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi pandangan hidup masyarakat Siak dan oleh PT SSL ditabrak.

“Sebagai Bupati yang dianggap orangtua di negeri ini, saya minta PT SSL jangan jadi anak durhaka di Tanah Siak. Karena seumur hidup PT SSL mungkin akan bertetangga dengan rakyat Siak. Konflik tidak akan terjadi kalau perusahaan intens koordinasi dan komunikasi, bukan bertindak sendiri,” lanjutnya.

Nada suara Afni terdengar bergetar ketika menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi para terdakwa warga Tumang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, bukan untuk membenarkan anarkisme, tapi karena perusahaan juga tidak elok dan yang mulai provokasi. Mereka tidak menghormati kami sebagai pemimpin daerah, dan tidak pernah memberitahukan apa pun soal somasi, RKT dan lainnya. Jadi konflik ini ada pemicunya dan membuka ruang rakyat rentan melawan hukum,” kata Afni.

“Mohon kiranya para terdakwa ini, apalagi banyak yang muda-muda, semoga tidak dihukum lama dan bisa segera kembali ke keluarga mereka. Jadikan semua ini pelajaran. Semua salah kita bersama yang tidak bisa memberi rasa aman pada rakyat. Sudahilah konflik ini secara permanen dan mari bangun Tumang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, suasana sidang sempat haru ketika Penghulu Kampung Tumang yang juga menjadi terdakwa Minan, menangis mendengar kesaksian Bupati Siak yang menyebut kesalahan ini sebagai tanggung jawab bersama.

“Terimakasih Ibu Bupati sudah datang bersaksi untuk kami,” kata Minan, Penghulu Tumang.

Hakim Ketua Dedy kemudian menutup sidang dengan pernyataan bahwa berdasarkan fakta persidangan, izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT SSL mencapai 19 ribu hektar, padahal yang diajukan hanya 16 ribu hektar. Itupun dulu awalnya atas izin Pemerintah Kabupaten Siak, sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

“Seharusnya ada koordinasi antara perusahaan dan Bupati. Semoga Siak ke depan lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Ibu Bupati,” kata Dedy.

Bupati Siak Afni telah menyatakan sikap tegas, berkirim surat ke Kementerian Kehutanan, meminta luasan ijin PT SSL diaddendum atau dicabut ijinnya, karena selama berada di Siak tidak banyak memberi manfaat dan hanya menimbulkan konflik tak berkesudahan. Sudah dua penghulu Tumang masuk penjara akibat berkonflik dengan perusahaan supplier kayu PT RAPP ini. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Dideklarasikan Jadi Kabupaten Santri, 8 Ribu Santri Ikuti Upacara di Depan Istana

24 Okt 2026 - 19:47 WIB

Siak Dideklarasikan Jadi Kabupaten Santri, 8 Ribu Santri Ikuti Upacara di Depan Istana

Bahas Pengembangan Candi Muara Takus, LAMR Tekankan Pelibatan Masyarakat dan Kesejahteraan Warga

24 Okt 2026 - 18:27 WIB

Bahas Pengembangan Candi Muara Takus, LAMR Tekankan Pelibatan Masyarakat dan Kesejahteraan Warga

Loye Tekak

24 Okt 2026 - 09:32 WIB

Loye Tekak

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

21 Okt 2026 - 11:38 WIB

Video Afni yang Ditakedown Sudah Kembali, Pengamat Singgung Oligarki

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret

21 Okt 2026 - 11:01 WIB

Parah! Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu 47 Kg, Keponakan Ikut Terseret
Trending di Pekanbaru