RiauKepri.com, MERANTI – Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 1,5 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dua orang pria yang berperan sebagai kurir laut dan kurir darat berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, didampingi Ps Kasat Narkoba Mohammad Iqbalul Fikri, dalam press release yang digelar di Ruang Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat (5/12/2025) pagi.
Turut hadir dalam press release tersebut, Kepala Bea dan ukai Selatpanjang Suradji, Danramil 02/Tebingtinggi Kapten Arh Efri H Nasution, Kakanim Kelas II TPI Selatpanjang Putu Sony, perwakilan Kejari Kepulauan Meranti, Pos AL Selatpanjang, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkoba ke wilayah Selatpanjang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.
“Pada 7 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS, yang berperan sebagai kurir laut. Barang bukti narkotika disembunyikan dengan cara dililitkan di paha kanan dan kiri pelaku saat turun di pelabuhan,” ungkap AKBP Aldi.
Dari hasil interogasi, tersangka SS mengaku narkotika tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial B yang berperan sebagai kurir darat dan bertugas mengedarkan di wilayah Selatpanjang. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan tersangka B.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa 45 paket besar sabu dengan berat kotor 501,7 gram, kemudian juga Happy Five sebanyak 200 butir, serta cartridge (catride) merek Yakuza sebanyak 110 pieces.
“Secara keseluruhan, total narkoba yang berhasil diamankan dalam jaringan ini mencapai 1,5 kilogram,” jelas AKBP Aldi.
Dari total 501,7 gram sabu tersebut, sebanyak 142,60 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara 315,72 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai lalu dibuang ke kloset.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan.
“Kami akan menindak tegas para pelaku narkoba tanpa kompromi. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada Polres Kepulauan Meranti apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Aldi. (RK12).







