Menu

Mode Gelap
Di Meranti, Izin PT Sumatera Riang Lestari Dicabut Pemerintah Anambas Masuk Program Reaktivasi Internet BAKTI, 17 Lokasi Strategis Segera Terlayani Prakiraan Cuaca Jumat 23 Januari 2026: Mayoritas Wilayah Kepri Berawan, Sejumlah Titik Berpeluang Hujan Ringan Revitalisasi Pasar dan Tol Laut Jadi Fokus Audiensi Pemkab Anambas dengan Kemendag RI Respons Cepat Polisi Cegah Karhutla Meluas, Kebakaran Semak di Nongsa Berhasil Dikendalikan Dari Malaysia ke Riau, Mahasiswa UKM Merajut Silaturahmi Serumpun di LAMR

Meranti

Desa Teluk Buntal Dilanda Banjir, Warga Tuntut Tanggung Jawab PT NSP

badge-check


					Desa Teluk Buntal Dilanda Banjir, Warga Tuntut Tanggung Jawab PT NSP Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, dilanda banjir akibat meluapnya kanal milik PT Nasional Sago Prima (NSP). Banjir tersebut telah berlangsung selama sekitar satu minggu dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda surut.

Belum lama ini, Kepada Wartawan Ketua Pemuda Desa Teluk Buntal, Indra, menyampaikan bahwa banjir telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Sejumlah rumah warga terendam, akses jalan terputus, aktivitas masyarakat terganggu, serta kebun dan tanaman warga mengalami kerusakan.

“Kami sangat dirugikan. Rumah warga terendam, jalan tidak bisa dilalui, dan banyak tanaman masyarakat rusak akibat banjir,” ujar Indra.

Menurutnya, banjir diduga terjadi karena kanal perusahaan tidak memiliki saluran pembuangan akhir yang memadai. Curah hujan yang tinggi dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan air kanal meluap dan menggenangi permukiman warga.

Kondisi tersebut juga berdampak pada jalannya pemerintahan desa. Akses menuju kecamatan dan kabupaten terhambat sehingga pelayanan publik tidak berjalan optimal. Bahkan, sebagian warga terpaksa mengungsi karena rumahnya terendam air.

Indra menambahkan, hingga saat ini belum ada bantuan maupun langkah konkret dari pihak perusahaan terhadap warga terdampak. Padahal, pembersihan kanal perusahaan dijadwalkan selesai pada Desember ini, namun belum terlihat adanya progres di lapangan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT NSP, antara lain bantuan sembako untuk 150 kepala keluarga terdampak, bantuan papan sebanyak lima ton untuk perbaikan jalan, pembangunan kanal pembuangan air, serta penggantian bibit tanaman masyarakat seperti kelapa, karet, pinang, dan tanaman produktif lainnya.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menuntut ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Indra.

Penyampaian tuntutan tersebut turut dihadiri Camat Tebing Tinggi Timur, Kepala Desa Teluk Buntal, serta sekitar 80 orang masyarakat setempat.

Ditempat terpisah, Selasa, (23/12/2025) malam Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai banjir yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab perusahaan. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

“Banjir ini patut diduga akibat kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban lingkungan. AMDAL jangan hanya dijadikan formalitas,” kata Ilham.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban penanggung jawab usaha untuk menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

HMI Kepulauan Meranti mendesak Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk turun langsung ke lokasi dan memanggil pihak perusahaan guna dimintai pertanggungjawaban. Jika ditemukan pelanggaran, HMI meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kerugian masyarakat harus diselesaikan dan perusahaan harus bertanggung jawab,” pungkas Ilham. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Meranti, Izin PT Sumatera Riang Lestari Dicabut Pemerintah

23 Januari 2026 - 09:35 WIB

SK Jadi Modal Hidup Baru: 1.670 PPPK Paruh Waktu Meranti Kini Lebih Mudah Akses Pembiayaan Syariah

22 Januari 2026 - 15:17 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau

21 Januari 2026 - 19:43 WIB

Tangis Norma Pecah di Pekanbaru, Pasutri Korban Mafia Tanah di Meranti Mencari Keadilan

20 Januari 2026 - 12:06 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam

19 Januari 2026 - 09:50 WIB

Trending di Batam