Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Meranti

HMI Meranti Desak PT NSP Bertanggung Jawab atas Banjir di Desa Teluk Buntal

badge-check


					HMI Meranti Desak PT NSP Bertanggung Jawab atas Banjir di Desa Teluk Buntal Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Luapan air kanal milik Perusahaan Nasional Sago Prima (PT NSP) menyebabkan banjir di sebagian wilayah Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Selasa (23/12/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian material bagi warga, bahkan sejumlah masyarakat terpaksa mengungsi ke rumah kerabat dan tetangga.

Berdasarkan informasi di lapangan, banjir diduga terjadi akibat tidak tersedianya saluran pembuangan air yang memadai di sekitar kanal perusahaan. Tingginya debit air membuat kanal tidak mampu menampung aliran, sehingga air meluap dan menggenangi permukiman warga.

Menanggapi kejadian tersebut, Rabu (24/12/2025) pagi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai banjir tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab pihak perusahaan. Ia menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum dan selama operasional berlangsung.

Menurut Ilham, banjir di Desa Teluk Buntal diduga disebabkan oleh tidak optimalnya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), sehingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya menjadi formalitas administratif.

Ia menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, terutama apabila banjir menyebabkan kerusakan lingkungan, jalan, fasilitas umum, pencemaran air, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta gangguan kesehatan masyarakat.

Ilham juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 53 yang mengatur kewajiban penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan.

“Apabila perusahaan terbukti tidak menjalankan RKL dan RPL, khususnya terkait pengendalian debit air, pencegahan banjir, dan sistem peringatan dini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran izin lingkungan,” ujarnya.

HMI Kepulauan Meranti menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka mendesak pemerintah daerah bersama DPRD Kepulauan Meranti untuk turun langsung ke lokasi serta memanggil pihak perusahaan guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

HMI juga meminta agar kerugian yang dialami masyarakat segera diselesaikan, mulai dari rumah yang terendam banjir, kebun warga, hingga tanaman masyarakat yang rusak akibat genangan air. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam

19 Januari 2026 - 09:50 WIB

Menampi Dedap

18 Januari 2026 - 09:43 WIB

Permudah Warga, Dinsos Meranti Manfaatkan WhatsApp untuk Pengurusan BPJS

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

BRK Syariah Perkuat Layanan Digital ZISWaf, Permudah Masyarakat Kepulauan Meranti Tunaikan Zakat

12 Januari 2026 - 17:02 WIB

Tempuh Cuaca ‘Buruk’ Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi ABK KM Makmur Jaya 89

8 Januari 2026 - 20:38 WIB

Trending di Meranti