Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

HMI Meranti Desak PT NSP Bertanggung Jawab atas Banjir di Desa Teluk Buntal

badge-check

HMI Meranti Desak PT NSP Bertanggung Jawab atas Banjir di Desa Teluk Buntal Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Luapan air kanal milik Perusahaan Nasional Sago Prima (PT NSP) menyebabkan banjir di sebagian wilayah Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Selasa (23/12/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian material bagi warga, bahkan sejumlah masyarakat terpaksa mengungsi ke rumah kerabat dan tetangga.

Berdasarkan informasi di lapangan, banjir diduga terjadi akibat tidak tersedianya saluran pembuangan air yang memadai di sekitar kanal perusahaan. Tingginya debit air membuat kanal tidak mampu menampung aliran, sehingga air meluap dan menggenangi permukiman warga.

Menanggapi kejadian tersebut, Rabu (24/12/2025) pagi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai banjir tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab pihak perusahaan. Ia menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum dan selama operasional berlangsung.

Menurut Ilham, banjir di Desa Teluk Buntal diduga disebabkan oleh tidak optimalnya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), sehingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya menjadi formalitas administratif.

Ia menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, terutama apabila banjir menyebabkan kerusakan lingkungan, jalan, fasilitas umum, pencemaran air, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta gangguan kesehatan masyarakat.

Ilham juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 53 yang mengatur kewajiban penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan.

“Apabila perusahaan terbukti tidak menjalankan RKL dan RPL, khususnya terkait pengendalian debit air, pencegahan banjir, dan sistem peringatan dini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran izin lingkungan,” ujarnya.

HMI Kepulauan Meranti menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka mendesak pemerintah daerah bersama DPRD Kepulauan Meranti untuk turun langsung ke lokasi serta memanggil pihak perusahaan guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

HMI juga meminta agar kerugian yang dialami masyarakat segera diselesaikan, mulai dari rumah yang terendam banjir, kebun warga, hingga tanaman masyarakat yang rusak akibat genangan air. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi

14 Sep 2026 - 19:55 WIB

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

14 Sep 2026 - 18:00 WIB

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Hari Pramuka ke-65, Bupati Meranti Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri Dukung Swasembada Pangan

14 Sep 2026 - 13:40 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Meranti Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri Dukung Swasembada Pangan

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

14 Sep 2026 - 11:00 WIB

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan

12 Sep 2026 - 12:48 WIB

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan
Trending di Meranti