RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pria berinisial SK (66), warga Desa Mantiasa yang berprofesi sebagai petani, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/52/XII/2025/SPKT/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban menerima pengakuan dari anaknya mengenai tindakan tidak senonoh yang dialaminya. Merasa dirugikan dan demi perlindungan anak, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai tanktop warna ungu, satu helai celana dalam warna cokelat, serta satu helai celana pendek warna cokelat kombinasi hitam.
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. (RK12).







