Menu

Mode Gelap
Perjuangan Hamizan, Balita Siak dengan Kelainan Jantung, Dapat Dukungan Pemkab dan Yayasan Jantung Indonesia Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027 Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 16 Januari 2026 – Umumnya Berawan dengan Potensi Hujan Lokal Imigrasi Pekanbaru Tegaskan Komitmen Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Keimigrasian Dusun Tua Rimba Cempedak Belum Berlistrik, Bupati Siak Janji Perjuangkan Penerangan Audiensi ke LAMR, KSPSI Riau Ingin Jaga Citra Organisasi dan Marwah Melayu

Meranti

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Pelaku Lansia Diamankan

badge-check


					Foto : Terduga Pelaku Anak Dibawah Umur Perbesar

Foto : Terduga Pelaku Anak Dibawah Umur

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pria berinisial SK (66), warga Desa Mantiasa yang berprofesi sebagai petani, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/52/XII/2025/SPKT/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban menerima pengakuan dari anaknya mengenai tindakan tidak senonoh yang dialaminya. Merasa dirugikan dan demi perlindungan anak, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai tanktop warna ungu, satu helai celana dalam warna cokelat, serta satu helai celana pendek warna cokelat kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Permudah Warga, Dinsos Meranti Manfaatkan WhatsApp untuk Pengurusan BPJS

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

BRK Syariah Perkuat Layanan Digital ZISWaf, Permudah Masyarakat Kepulauan Meranti Tunaikan Zakat

12 Januari 2026 - 17:02 WIB

Tempuh Cuaca ‘Buruk’ Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi ABK KM Makmur Jaya 89

8 Januari 2026 - 20:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, Puluhan Paket Diamankan

7 Januari 2026 - 15:52 WIB

Tim SAR Koordinasi Antar Negara, Istri dan Keluarga Jemput Jenazah WN Malaysia di Meranti

6 Januari 2026 - 20:32 WIB

Trending di Meranti