RiauKepri.com, MERANTI– Sesosok mayat laki-laki yang ditemukan terapung di perairan Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (2/1/2026), telah dievakuasi oleh tim gabungan dan dibawa ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Meranti, M. Khardafi, melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Ardath, S.IP, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan mayat tersebut.
“BPBD Kepulauan Meranti bersama Kapolsek Rangsang, Bhabinkamtibmas Rangsang Pesisir, Basarnas, serta UPT Puskesmas setempat langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan,” ujar Ardath.
Menurutnya, proses evakuasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat serta personel Polsek Rangsang, BPBD, dan Basarnas. Meski kondisi lapangan cukup menantang, evakuasi berjalan lancar.
“Jenazah sudah berhasil diangkat dan diamankan, kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ardath juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Sebelumnya, penemuan mayat laki-laki tanpa identitas (Mr. X) tersebut menggegerkan warga Dusun I, Desa Tanjung Kedabu. Jasad korban ditemukan sekitar pukul 10.15 WIB di wilayah RT 002/RW 002 oleh warga yang melintas di sekitar lokasi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Rangsang, AKP Gunawan, SH, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan langkah-langkah awal, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan saksi.
“Identitas korban masih belum diketahui dan penyelidikan masih terus berlangsung,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait korban agar segera melapor ke Polsek Rangsang guna membantu proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. (RK12).







