RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kepulauan Riau, Syaiful, menilai rencana penghentian operasional penerbangan Garuda Indonesia dari Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada 9 Februari 2026 menjadi cambuk bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Menurut Syaiful, Bandara RHF berada di Pulau Bintan yang menjadi wilayah administratif tiga pemerintahan, yakni Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, dan Pemkab Bintan. Dengan posisi strategis tersebut, seharusnya rute penerbangan Garuda Indonesia Tanjungpinang–Jakarta dapat dipertahankan, Sabtu (24/01/2026)
Ia menjelaskan, berhentinya operasional Garuda Indonesia berpotensi menurunkan nilai atau daya tarik suatu daerah, khususnya dari sisi konektivitas ekonomi, pariwisata, dan investasi. Sebagai maskapai nasional berlayanan penuh (full service), Garuda Indonesia menjadi indikator kemudahan aksesibilitas bagi pebisnis maupun wisatawan, termasuk mancanegara.
“Keberadaan maskapai seperti Garuda sering dianggap sebagai simbol konektivitas prima. Jika layanan ini hilang, daerah bisa dipandang kurang strategis,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, bagi pelaku usaha, Garuda Indonesia selama ini menjadi tulang punggung perjalanan dinas. Pengurangan atau penghentian operasional akan menghambat mobilitas pelaku bisnis dan berdampak pada perlambatan aktivitas ekonomi lokal.
Selain itu, pesawat Garuda Indonesia juga kerap digunakan oleh pejabat negara, menteri, maupun pejabat kementerian dalam perjalanan dinas pemerintahan pusat.
Gubernur Kepri Diminta Ambil Langkah Konkret
Syaiful mendorong Gubernur Kepulauan Riau segera mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi dan kolaborasi bersama Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, serta manajemen maskapai Garuda Indonesia.
Selain itu, ia mengusulkan agar Gubernur Kepri mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran atau imbauan yang mewajibkan seluruh pegawai Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, serta anggota DPRD di masing-masing daerah untuk menggunakan Bandara RHF dalam setiap perjalanan dinas ke Jakarta.
“Kebijakan ini tentu dapat menambah okupansi penumpang pesawat yang beroperasi di Bandara Raja Haji Fisabilillah,” katanya.
Untuk jangka panjang, Syaiful menilai Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, dan Pemkab Bintan harus lebih gencar melakukan promosi daerah, mengembangkan kegiatan pariwisata, menambah destinasi wisata baru, serta menarik investor agar mobilitas dan pergerakan orang terus meningkat.
Ia menegaskan, eksistensi Bandara RHF harus dipertahankan. “Kami khawatir pesawat akan pamit satu per satu dari Bandara RHF,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada periode 2010 hingga 2019, Bandara RHF Tanjungpinang pernah melayani tujuh rute penerbangan, yakni Tanjungpinang–Jakarta, Tanjungpinang–Pekanbaru, Tanjungpinang–Ranai Natuna, Tanjungpinang–Padang, Tanjungpinang–Medan, Tanjungpinang–Anambas, serta rute internasional Tanjungpinang–Malaysia. (RK9)











