RiauKepri.com, SELATPANJANG – Berdasarkan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui 15 Program Aksi Kemenimipas untuk berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan HP serta pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan, Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Yopi Febrianda, bersama jajaran pejabat struktural memberikan pengarahan langsung kepada warga binaan terkait komitmen penerapan zero narkoba dan zero handphone di dalam lingkungan lapas, Selasa (21/04).
Kegiatan yang dilaksanakan di blok hunian warga binaan tersebut diikuti oleh seluruh warga binaan dengan tertib dan penuh perhatian.
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba maupun kepemilikan handphone ilegal di dalam lapas.
Kalapas menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan serta ketertiban. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jajaran pejabat struktural turut mengajak warga binaan untuk bersama-sama mendukung program pembinaan dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menciptakan suasana yang kondusif serta mendukung proses pembinaan yang optimal.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami dan mengimplementasikan komitmen zero narkoba dan zero HP, sehingga Lapas Selatpanjang dapat terus menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan aman dari penyalahgunaan narkoba dan HP. (RK12/*)







