Pada bulan Desember tahun 2023 yang lalu Propinsi Riau melalui PT. Riau Petroleum Rokan (RPR) menerima dana jumbo dari Participating Interest (PI 10%) sebagai bagian dari profit yang diperoleh dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar Rp. 3,5 Triliun. Dana ini merupakan akumulasi profit PHR yang mengelola Blok Rokan sejak 9 Agustus 2021 sd Des 2023 (2 tahun 4 bulan atau lebih kurang 28 bulan). Saat itu, eforia terkait perolehan dana PI ini sangat diapresiasi oleh banyak pihak, pemberitaan dimana-mana atas keberhasilan Propinsi Riau menerima profit jumbo dari PHR untuk Tahun 2021 (4 bulan), 2022 (12 bulan) dan tahun 2023 (12 bulan). Jika dirata-ratakan setiap bulannya RPR memperoleh dana sebesar Rp. 125 Milyar. Dana tsb juga diklaim sebagai penerimaan dana PI terbesar bagi BUMD diseluruh Indonesia. Pemberitaan sangat masiv baik secara lokal bahkan secara nasional memberitakan besarnya uang yg di terima BUMD Propinsi Riau melalui anak perusahaannya yaitu Riau Petroleum Rokan (RPR). Bahkan media TV Nasional (TV One) mewancarai Direksi dari BUMD PT. Riau Petroleum atas prestasi penerimaan hasil migas yang jumbo dari PHR tersebut. Kabupaten yang terkait seperti Bengkalis, Rohil, Siak, Kampar dan daerah lainnya yang masuk pelamparan reservoir WK Rokan ikut menikmati hasil PI 10% ini. Bahkan ada Kabupaten yang menerima lebih kurang Rp. 500 Milyar. Dengan momentum awal penerimaan dana yg sangat besar sebagai hasil dari penjualan produksi minyak dari WK Rokan yg dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan menjadi harapan baru bagi Propinsi Riau. Harapan digantungkan untuk tahun-tahun mendatang Propinsi Riau akan mendapatkan Ratusan Milyar bahkan Trilyunan setiap tahunnya. Sehingga Riau menjadi contoh atas keberhasilan dalam mendapatkan dana PI serta menjadi rujukan bagi Propinsi lain yang memiliki sumberdaya alam migas di wilayahnya.
Riau Petroleum (BUMD) disebut-sebut sebagai BUMD Riau yg memberikan pendapatan atau kontribusi terbesar di banding BUMD lainnya sepanjang sejarah berdirinya Propinsi Riau ini. Dimana belasan tahun sebelumnya PT. Riau Petroleum ini vacum tampa ada kegiatan yang dapat memberikan pemasukan bagi daerah. Namun demikian, harapan besar yang diharapkan dana PI dari PHR yang merupakan kontributor produksi minyak terbesar di Indonesia ini tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Pertamina Hulu Rokan memiliki komitmen kerja pasti (KKP) selama 5 tahun atau kesepakatan dg pemerintah Republik Indonesia saat mengajukan proposal pengelolaan Wilayah Kerja Rokan. Nilai yang diajukan oleh PHR sebesar USD 500 jt atau setara dg Rp. 7,2 Trilliun untuk mengembangkan WK Rokan yang memiliki 96 lapangan minyak tersebut. Jika dihitung secara rata-rata artinya PHR akan mengeluarkan dana untuk KKP tersebut sebesar Rp. 1,4 Triliun setiap tahunnya dan akan berakhir di Agustus 2026. Artinya beberapa bulan kedepan atau sekitar 10 bulan lagi kewajiban atau KKP ini akan diselesaikan oleh PHR kepada pemerintah sebagai mana yg telah disepakati kedua belah pihak. KKP ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PHR sebagai konsekwensinya mendapatkan hak pengelolaan WK Rokan sampai 2041 nanti. Dengan demikian dalam kondisi ideal, tidak ada lagi KKP yang akan dikeluarkan oleh PHR setelah Agustus 2026 nanti. Walau bagaimanapun, sebagai perusahaan yang bergerak dibidang minyak bumi, PHR tetap melakukan aktivitas eksplorasi, eksploitasi dan upaya-upaya lainnya dalam mencari, mempertahakan serta menambah produksi maupun menambah cadangan minyak. Semua upaya tersebut tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit, bahkan sampai Triliunan Rupiah. Misalnya sejak alih kelola pada Tahun 2021 hingga saat ini PHR telah melakukan lebih 1800 pemboran sumur yang meliputi pemboran sisipan (infill drilling) dan pemboran ekplorasi. Diperkirakan total biaya yang telah dikeluarkan mencapai puluhan Triliunan rupiah sejak 2021 yang lalu. Bahkan untuk Tahun 2025 ini PHR masih menargetkan melakukan pemboran sumur sebanyak 558 sumur. Bisa dibayangkan begitu besarnya biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengeboran sumur minyak dengan jumlah mencapai lebih dari 500 sumur tersebut. Jika diasumsikan setiap sumur pemboran rata-rata memerlukan dana sebesar USD 2 jt (asumsi @ USD 1 = Rp. 16.500). Untuk pengeboran 558 sumur diperlukan dana sebesar Rp. 18.4 Triliun. Bukan angka yang sedikit, tapi inilah sebagai gambaran bahwa bisnis minyak dan gas bumi memang memiliki karakteristik high cost, high risk dan high techonolgy. Selain itu PHR juga mengeluarkan dana yang cukup besar untuk proses peningkatan minyak bumi melalui metode Enhanced Oil Recovery (EOR) di Lapangan Minas (Chemical EOR) dan di Lapangan Rantau Bais (Steamflood). Dimana dari kedua proyek ini Skkmigas telah menyetujui dana yang dikeluarkan oleh PHR lebih kurang Rp. 3,7 T untuk di Rantau Bais dan 1,48 T untuk Lapangan Minas Tahap 1. Sehingga total untuk kedua proyek peningkatan produksi minyak menggunakan metode EOR tersebut mencapai Rp. 5,18 T.
Dengan begitu besarnya dana yang telah dan akan dikeluarkan oleh PHR sejak 2021 hingga Agustus 2026 nanti tentu akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan PI yang saat ini sangat diharapkan oleh pemerintah Propinsi Riau disaat pemerintah pusat melakukan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi kedua belah pihak yaitu Riau Petroleum Rokan (RPR) dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk menyikapi banyaknya pemberitaan terkait dana PI yang diterima oleh Pemerintah Propinsi Riau melalui Riau Petroleum Rokan agar tidak timbulnya anggapan negativ bahwa PHR dianggap tidak berkontribusi bagi masyarakat bumi Lancang Kuning ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak, antara lain:
Riau Petroleum Rokan agar bisa tampil terdepan dalam menjadi wakil pemerintah Propinsi Riau, melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam menjalani kewajiban sebagai pemegang PI 10 % di WK Rokan. Pada saat mitranya (PHR) menghadapi persoalan non teknis baik di lapangan atau di pemerintahan jalankan peran Riau Petroleum Rokan sebagai mana mestinya. Berikan informasi yang berimbang, valid dan jelaskan juga kepada pemegang saham bahwa apa yang terjadi saat ini di WK Rokan sehingga menyebabkan berkurangnya pendapatan dari PI tahun ini dan tahun berikutnya. Dalam bisnis migas ada kalanya pemegang saham atau pemegang PI mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukan. Tetapi adakalanya juga pemegang PI bisa tidak mendapatkan profit jika masih banyak dana yang dikeluarkan dalam rangka investasi untuk eksplorasi, pengembangan, EOR serta biaya rutinitas lainnya. Riau Petroleum Rokan harus diisi oleh orang yang profesional, memiliki pengalaman serta pengetahuan di industri migas. Perusahaan Pemegang PI bukan hanya seperti “kasir” yang hanya menerima uang masuk setiap bulannya. Tetapi sesuai dengan prinsip dasar dari Parcipating Interest (PI) adalah ikut berbagi resiko dan berbagi hasil. Dalam hal ini peran Riau Petroleum Rokan sangat crusial dalam ikut bersama-sama PHR untuk mengembangkan dan memproduksikan minyak dari WK Rokan.
Direktur Riau Petroleum Rokan harus aktiv dan pandai menempatkan diri sebagai seorang Direktur yang mewakili Pemerintah Propinsi Riau di Pertamina Hulu Rokan. Direktur RPR juga harus mampu menjadi penghubung antara Pemerintah Propinsi Riau dengan PHR. Harus memiliki pengetahuan yang handal, luas sehingga mampu berdiskusi serta memberikan masukan agar operasi PHR di WK Rokan dapat berjalan secara maksimal. Riau Petroleum Rokan jangan hanya diam saja dan membiarkan semua pihak berbicara terkait PI yang diterima USD 1 sejak Januari 2025 yang lalu hingga saat ini. Jangan hanya heboh dan eforia saat kita menerima dana PI Rp. 3,5 T di Desember 2023 yang lalu. Bersuara dan tampillah terdepan memberikan penjelasan kesemua pihak agar tidak menyebabkan miskomunikasi dan misinformasi bagi kedua belah pihak (Propinsi Riau dan PHR). Selain itu, Riau Petroleum Rokan wajib melakukan efesiensi biaya atau pengeluaran bulanan atau tahunan untuk Direksi dan pegawai. Karena sepanjang Tahun 2025 ini penerimaan PI hanya USD 1 setiap bulannya tentu pengeluaran untuk Direksi, pegawai dan biaya operasional lainnya perlu disesuaikan dengan pendapatan tahunan. Jangan sampai pengeluaran tahunan RPR masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dimana Riau Petroleum Rokan menerima dana PI dari PHR dan mampu memberikan atau membagikan deviden kepada pemegang saham yaitu Propinsi Riau dan Kabupaten lainnya.
Selanjutnya masukan bagi Pertamina Hulu Rokan (PHR) agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada pemegang PI 10% yaitu pemerintah Propinsi Riau. Setiap tahun K3S atau perusahaan minyak mengajukan Work Program and Budget (WP&B) serta disetujui oleh Skkmigas untuk dieksekusi setiap tahunnya. Selain itu, PHR juga menyampaikan perkiraan pendapatan ataupun kerugian setiap tahunnya kepada Skkmigas. Jika rugi jelaskan kepada pemerintah Propinsi Riau secara detail item pekerjaan apa saja dan pengeluaran apa saja yang menyebabkan PHR rugi sehingga sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku bahwa jika rugi Propinsi Riau melalui Riau Petroleum Rokan hanya akan mendapat USD 1 setiap bulannya. Sebagaimana diketahui bahwa prinsip PI adalah berbagai tanggung jawab atau resiko dan berbagi hasil. Jika rugi, sama-sama menanggung rugi dikedua belah pihak karena dari 100% PI di WK Rokan 90% milik Pertamina Hulu Rokan dan 10% adalah milik Riau Petroleum Rokan. Karena sama-sama pemilik PI tentu setiap pihak juga memiliki hak dan kewajiban. Walaupun sebagai pemegang PI mayoritas bukan berarti PHR tidak mengikut sertakan RPR dalam keputusan penting seperti saat perencanaan biaya/pengeluaran dan pendapatan atau WP&B. Rapat tahunan yang memutuskan apakah PHR untung ataupun rugi, tentu harus melibatkan RPR secara kontinyu serta konsisten. PHR tentu harus mengikut sertakan RPR agar dapat bersama-sama mengetahui, mengawasi semua kegiatan yang akan dijalankan dan begitu juga dengan perkiraan pendapatan setiap tahunnya. Hal ini demi terciptanya transparansi bisnis atau istilah lainnya adalah Good Corporate Governance (GCG).
Jika kedua belah pihak ini menjalankan peranannya masing-masing sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kedua belah pihak yang telah disepakati secara bersama tentunya tidak akan merugikan para pihak, hal-hal yang terkait dg misinformasi atau miskomunikasi ini tentu akan dapat diminimalkan. Bumi Lancang Kuning ini telah menjadi tulang punggung nasional dari sumberdaya alamnya Minyak Bumi dan tentu sangat elok jika PHR dengan Riau Petroleum Rokan bergandengan tangan sebagai mitra bisnis dengan menerapkan konsep umum dalam berbisnis yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemegang saham ataupun pemegang PI serta Masyarakat sekitarnya. Saya yakin dan percaya bahwa PHR sangat profesional dalam menjalankan bisnis migas di Bumi Melayu ini. Namun demikian, dengan memberikan informasi yang lebih detail dan transparan bagi para pihak-pihak yang terkait di Propinsi Riau tentu akan dapat meredakan suasana saat ini yang sedikit bergejolak karena terkait penerimaan dana PI USD 1 sejak Januari 2025 yang lalu.
Penulis
Prof. Dr. Eng. Ir. Muslim.,ST.,MT.,IPU.,Asean Eng
Guru Besar Teknik Perminyakan UIR
Pengurus FKPMR Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pengurus Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Bidang Energi, Teknologi dan Lingkungan Hidup







