Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Pelaku Lansia Diamankan

badge-check

Foto : Terduga Pelaku Anak Dibawah Umur Perbesar

Foto : Terduga Pelaku Anak Dibawah Umur

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pria berinisial SK (66), warga Desa Mantiasa yang berprofesi sebagai petani, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/52/XII/2025/SPKT/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.

Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban menerima pengakuan dari anaknya mengenai tindakan tidak senonoh yang dialaminya. Merasa dirugikan dan demi perlindungan anak, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai tanktop warna ungu, satu helai celana dalam warna cokelat, serta satu helai celana pendek warna cokelat kombinasi hitam.

Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi

14 Sep 2026 - 19:55 WIB

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

14 Sep 2026 - 18:00 WIB

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Hari Pramuka ke-65, Bupati Meranti Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri Dukung Swasembada Pangan

14 Sep 2026 - 13:40 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Meranti Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri Dukung Swasembada Pangan

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

14 Sep 2026 - 11:00 WIB

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan

12 Sep 2026 - 12:48 WIB

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan
Trending di Meranti