Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pengedar dan Kurir Sabu, Puluhan Paket Diamankan

badge-check

Foto : Dia Terduga Pelaku Kasus Narkoba Perbesar

Foto : Dia Terduga Pelaku Kasus Narkoba

RiauKepri.com, MERANTI – Jajaran Polsek Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah di Jalan Dorak Gang Babussalam, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (6/1/2026) sore. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan yang diterima, tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai,” ujar AKP J.A. Lubis, Rabu (7/1/2026).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, SH. Saat dilakukan penindakan, salah satu tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di dalam kamar rumah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial US alias U (37), yang diduga berperan sebagai pengedar, serta RS alias R (27) yang berperan sebagai kurir.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 76 paket kecil sabu dan satu paket sedang sabu. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), dua kaleng tempat penyimpanan, gunting, mancis, uang tunai, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Total berat kotor barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 28,15 gram,” jelas AKP J.A. Lubis.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui sempat menggunakan sabu sebelum penangkapan dilakukan. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi

14 Sep 2026 - 19:55 WIB

Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

14 Sep 2026 - 18:00 WIB

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Hari Pramuka ke-65, Bupati Meranti Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri Dukung Swasembada Pangan

14 Sep 2026 - 13:40 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Meranti Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri Dukung Swasembada Pangan

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

14 Sep 2026 - 11:00 WIB

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan

12 Sep 2026 - 12:48 WIB

Polsek Rangsang Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Kedabu Rapat, Dukung Ketahanan Pangan
Trending di Meranti