Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Meranti

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Selatpanjang Diringkus Polsek Tebingtinggi

badge-check

oplus_32 Perbesar

oplus_32

RiauKepri.com, MERANTI – Seorang pria berinisial F (20), warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau harus mendekam di balik jeruji besi alias dipenjara atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap pacarnya.

Korban yang masih anak dibawah umur itu berinisial CO (13) yang juga merupakan warga Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Terduga pelaku dilaporkan pada Sabtu (15/2/2025) dan diamankan pada Minggu (16/2/2025) kemarin.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Daniel Bakara menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus tersebut setelah kakak korban berinisial RSL (21) mendengarkan pengakuan dari pelaku F yang berpacaran dengan adiknya.

“Terduga pelaku ini mengaku kepada kakaknya korban bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban pada Agustus 2024 lalu di rumah neneknya yang masih berada di Kecamatan Tebingtinggi,” ujar Daniel Bakara, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Ipda Umar Al Akhtar saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (27/2/2025) sore di Mapolsek Tebingtinggi.

Selanjutnya, sambung Bakara kakak korban RSL memberitahukan kepada ibunya bahwa korban CO telah dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap dirinya dan langsung menanyakan kepada korban CO dan benar dirinya mengakui telah mengalami dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut.

“Mendapatkan informasi itu selanjutnya orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengundang pelaku untuk dimintai keterangan atau interogasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban CO sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan Agustus dan September 2024,” ucapnya.

Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Terhadap terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Meranti, saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi,” pungkasnya. (AL).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Meradang! Fraksi Gerindra Meranti Nilai Bea Cukai Ganggu Program Perumahan Presiden

2 Nov 2026 - 10:20 WIB

Meradang! Fraksi Gerindra Meranti Nilai Bea Cukai Ganggu Program Perumahan Presiden

Jangan Asal Tangkap, DPRD Meranti Soroti Penangkapan Kayu Perumahan oleh Bea Cukai

2 Nov 2026 - 08:34 WIB

Jangan Asal Tangkap, DPRD Meranti Soroti Penangkapan Kayu Perumahan oleh Bea Cukai

Kayu Ditangkap BC, Kadis Perumahan Rakyat : Pembangunan Rumah Khawatir Tertunda

2 Nov 2026 - 07:35 WIB

Kayu Ditangkap BC, Kadis Perumahan Rakyat : Pembangunan Rumah Khawatir Tertunda

Breaking News, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan PT Uni Seraya Rangsang Barat

31 Okt 2026 - 11:45 WIB

Breaking News, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Kawasan PT Uni Seraya Rangsang Barat

Satgas Bea Cukai Amankan Kayu di Maranti, Diduga Untuk Program BSPS 

31 Okt 2026 - 11:13 WIB

Satgas Bea Cukai Amankan Kayu di Maranti, Diduga Untuk Program BSPS 
Trending di Meranti