Menu

Mode Gelap
Telan Anggaran Rp233,48 Juta, DPRD Meranti Tinjau Pembangunan Duiker Simpang Puskemas Zona Integritas Diresmikan, Imigrasi Selatpanjang Bidik WBK dan WBBM Kades Batu Berapit Apresiasi Wartawan Anambas, Berkah Terima Bantuan Sembako HPN 2026 Bupati Siak Afni: PT. BSP di Ambang Kebangkitan HPN 2026 di Jemaja Berlangsung Meriah, Bupati Aneng Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Ribuan Warga Pulau Jemaja Padati Lapangan Bola Kelurahan Letung, Meriahkan Jalan Santai HPN 2026, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama

Tanjungpinang

Barang Ilegal Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan BC Tanjungpinang

badge-check


					Bea Cukai Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.  F: Ist Perbesar

Bea Cukai Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Bea Cukai Kota Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Hingga Mei 2025, total nilai barang hasil penindakan yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp15 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan 74 surat bukti penindakan, termasuk 1 surat bukti penindakan narkotika.

“Sebanyak 40 penindakan dilakukan di bidang cukai, dengan barang bukti lebih dari 2,9 juta batang hasil tembakau ilegal dan 9 liter minuman mengandung etil alkohol,” ungkapnya.

Sementara itu, di bidang kepabeanan, telah dilakukan 35 penindakan, termasuk satu kasus narkotika dengan barang bukti berupa 4.257 gram methamphetamine dan 13 gram ‘happy water’.

Menurut Setia, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan tentunya masyarakat,” ujarnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Langkah ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi publik dalam pencegahan.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tertib,” tutup Setia.  (*)

 

 

Bea Cukai Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.  F: Ist

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dapat Pelayanan Memuaskan, Jemaah Calon Haji Apresiasi BRK Syariah

7 Februari 2026 - 15:34 WIB

Inovasi Baru, JCH Nasabah BRK Syariah Tanjungpinang Ikuti Praktik Manasik Haji

7 Februari 2026 - 13:23 WIB

Dukung Pembinaan Bakat Anak Muda Kapolresta Tanjungpinang, Gelar “Road Race Championship 2026”

6 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kanwil DJP Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan Bapenda Teken PKS Pengawasan Pajak di Kawasan FTZ

4 Februari 2026 - 16:23 WIB

Diduga Ada Pungli di Samsat Saat Warga Tanjungpinang ,Mengurus Pajak Kendaraan

2 Februari 2026 - 15:19 WIB

Trending di Tanjungpinang