Menu

Mode Gelap
Tri Suswati Tito Buka Program Imunisasi Zero Dose di Siak Selain Pacu Jalur, Air Terjun Juga Bisa Menggoda Pelancong Lis dan Weni Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre, Komitmen Tanjungpinang Ciptakan Generasi Emas Bebas Stunting Tak Hanya Serahkan Kajian Budaya Melayu, YSPN Juga Nyatakan Dukungan DIR Baru Sepekan Beroperasi, Tambang Pasir Ilegal di Bintan Raup Jutaan Rupiah per Hari Sebelum Digerebek Polisi Desa Kecil di Bintan Jadi Sorotan Nasional, Kuala Sempang Dipilih Jadi Mockup Koperasi Merah Putih

Tanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

badge-check


					Pemusnahaan barang  hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. F: Ist Perbesar

Pemusnahaan barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp5,36 miliar. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,39 miliar.

“Barang-barang ini tidak memenuhi kewajiban hukum dan sebagian besar dilarang untuk diedarkan. Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” kata Tri dalam keterangannya.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain:

2,67 juta batang rokok ilegal.
501 liter minuman beralkohol.
80 koli pakaian bekas.
147 pasang sepatu dan 25 pasang sandal bekas.
19 unit laptop bekas dan 12 paket barang elektronik.
337 butir obat-obatan.
Puluhan ban mobil, kasur, alat bor, hand sanitizer, karpet, hingga alat bantu seks.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.04/2024 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas atau dikuasai negara. Prosesnya juga telah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Tri menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah konkret dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menekan masuknya barang ilegal ke wilayah kami,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang ilegal.

“Sinergi ini penting untuk melindungi negara dari kerugian serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (RK9/*)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lis dan Weni Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre, Komitmen Tanjungpinang Ciptakan Generasi Emas Bebas Stunting

16 Juli 2025 - 17:23 WIB

Desa Kecil di Bintan Jadi Sorotan Nasional, Kuala Sempang Dipilih Jadi Mockup Koperasi Merah Putih

16 Juli 2025 - 16:59 WIB

Sinergi LAM dan Pelindo Tanjungpinang

15 Juli 2025 - 20:25 WIB

Tanjungpinang Bergerak untuk Palestina, Pemerintah Fasilitasi Sinergi Ormas dalam Aksi Kemanusiaan

15 Juli 2025 - 07:28 WIB

Pemko Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2025 Rp1,07 Triliun

14 Juli 2025 - 15:16 WIB

Trending di Tanjungpinang