RiauKepri.com, SIAK- Dari puluhan massa yang mengamuk membakar sebuah pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak, polisi mengamankan 8 orang. Dari delapan orang itu, empat di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Angka tersangka ini bisa saja bertambah karena aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy menyebutkan, bahwa pihaknya mengamankan delapan orang, kemudian yang jadi tersangka ada empat orang.
“Selain empat tersangka pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan tersangka pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari tersangka pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan,” kata Eka, Kamis (12/6).
Eka menyebutkan, demonstrasi boleh saja dilakukan, tapi jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan akan ditindak tegas dan tak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.
“Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis,” ucap Eka.
Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6). Pembakaran itu diduga karena konflik lahan antara warga dengan perusahaan. (RK1/*)
Editor: Dana Asmara









